MEUREUDU - Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya memvonis Riki Akbar atau Abu Malaya dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan dalam sidang pamungkas, Selasa (18/5/2021).
Warga Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah melalui facebook. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan agenda putusan itu diketuai Deny Syahputra, serta Ahmad Rizal dan Arif Kurniawan masing-masing sebagai anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yakni Dedy Syahputra SH, dan Cut Mailina Ariani SH. Sementara terdakwa Abu Malaya didampingi oleh pengacaranya, Saidun Fikri SH.
"Ia (Abu Malaya) secara sah terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian, serta memgandung unsur Suku Agama dan Ras (SARA) melalui media sosial akun facebook miliknya. Sehingga, ia melanggar Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Pijay, Mukhzan SH MH didampingi Kasi Pidana Umum (Pidum), Dedy Syahputra SH kepada Serambi, Rabu (19/5/2021)
Dijelaskan Dedy Syahputra, putusan hukum 18 bulan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pijay sesuai dengan tuntutan JPU. Selain itu, Abu Malaya dijatuhi denda sebanyak Rp 100 juta serta subsider dua bulan kurungan penjara.
“Sejauh ini, menyusul vonis tersebut pihak terdakwa masih mikir-mikir. Pada intinya kita masih menunggu banding dari terdakwa selama 14 hari,” jelasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Riki Akbar pada Juni 2020 lalu, melalui akun Facebook miliknya berupa Abu Malaya menggungah konten dengan menyebutkan Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah sebagai antek PKI. Akibat perbuatan itu, personel Reskrim Polres Pijay berhasil meringkus Abu Malaya dalam pelariannya di Meulaboh, Aceh Barat.
Tak hanya itu, Abu Malaya sempat positif terjangkit virus Corona (Covid-19). Sehingga, saat itu ia terpaksa menjalani masa isolasi mandiri di Gedung Taher Fondation. Ketika itu, dia masih berstatus tahanan Kejaksaan.
Namun, saat menjalani isolasi mandiri, Abu Malaya memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri pada 4 Oktober 2020 lalu. Pada Rabu, 24 Maret 2021 lalu, ia kembali ditangkap dan dijebloskan dalam sel Mapolres. "Saat ini, ia ditahan di Rutan Kota Sigli, Pidie untuk menjalani hukuman," ungkap Dedy.
Terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, Riki Akbar alias Abu Malaya mengungkapkan, kalau dirinya masih pikir-pikir terhadap keputusan majelis hakim.
“Saya pikir-pikir atas putusan itu. Dan saya akan konsultasi dulu dengan pengacara terhadap vonis tersebut,” jawab Abu Malaya ketika ditanyai oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pidie Jaya dalam sidang terakhir.(c43)