Audit itu terkait proyek pengaman Pantai Cunda - Meuraksa tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dilaporkan sudah menerima hasil àudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Audit itu terkait proyek pengaman Pantai Cunda - Meuraksa tahun anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe.
Di samping itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh (Unimal) telah melaporkan dugaan korupsi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa anggaran tahun 2020 ini ke KPK.
Laporannya pun sudah berstatus Pengaduan Diterima.
Untuk diketahui, penyidik Kejari Lhokseumawe pada awal Januari 2021 mulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) terkait proyek lanjutan pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa tahun 2020.
Baca juga: CARA CEK Daftar Penerima PKH, BST, dan BPNT Mei-Juni 2021, Klik Link Ini
Baca juga: VIDEO Mengharukan, Prosesi Pemakaman Dua Pemuda Palestina yang Ditembak Tentara Israel
Baca juga: Penyekatan Perbatasan Danau Paris Sampai 24 Mei, Petugas Lakukan Rapid Tes Antigen Gratis
Penyelidikan itu dilakukan jaksa setelah mendapat laporan dari sejumlah warga dan LSM dugaan kasus tersebut.
Kemudian pada akhir Januari 2021, Kejari Lhokseumawe melayangkan surat kepada BPKP Perwakilan Aceh untuk proses lanjutan dugaan penyelewengan Proyek Pengaman Pantai Cunda Meuraksa Lhokseumawe.
Dalam surat itu jaksa meminta audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda -Meuraksa Tahun 2020.
Informasi terakhir diperoleh Serambinews.com, hasil audit investigasi BPKP sudah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
"Benar, hasil audit sudah kami terima. Sekarang ini kita sedang merampungkan laporan hasil dari penyelidikan," kata Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Intel Miftahuddin SH MH.
Mahasiswa Lapor KPK
Sementara itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Malikusaleh (Unimal) mengaku telah melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Anggaran tahun 2020 ke KPK.
Laporan tersebut sudah di terima oleh pihak KPK pada (26/2/2021) melalui Status Aduan KPK Whistleblower System dengan nomor aduan A-20210201550 dan sudah berstatus Pengaduan Diterima.
Pj Ketua DPM Fakultas Hukum Unimal, Muhammad Adam, dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (20/5/2021), menjelaskan, menurut informasi yang beredar, pihak rekanan proyek pengaman Pantai Cunda-Meuraksa, Lhokseumawe, telah mengembalikan anggaran kegiatan tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe, Kamis, (21/01/2021).
Pengembalian anggaran tersebut, sesuai jumlah yang diterima dari Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Tahun 2020 sebesar Rp 4,9 miliar.
Sedangkan konsultan pengawas, laniutnya, dilaporkan juga mengembalikan dana pengawasan proyek ke Kas Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe pada Senin (25/1/2021).
"Kepada KPK agar segera ditindaklanjuti lebih cepat, mengingat efesiensi waktu," katanya.
Disamping itu, dipastikan Muhammad Adam, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke Presiden RI dan Komisi III DPR RI.
Hal ini dilakukan agar aparatur penegak hukum segera mempercepat proses penyelidikan dugaan kasus proyek fiktif tersebut.
Jadi pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas atas persoalan ini sebagaimana dengan kaidah hukum pidana yang berlaku. (*)