Gaji Honorer Dibayar Tujuh Bulan

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Utara Dra Salwa

LHOKSUKON – Gaji ribuan honorer kontrak dan tenaga kontrak yang tersebar di organisasi perangkat daerah (OPD) dan Setdakab Aceh Utara untuk tahun 2021, hanya dibayar selama tujuh bulan Januari-Juli. Sedangkan jatah lima bulan lagi, Agustus–Desember tidak dianggarkan dalam APBK yang sudah ditetapkan pada 1 April 2021 setelah refocusing.

Informasi yang diperoleh Serambi, terjadi pemangkasan gaji tenaga kontrak dan bakti murni selama lima bulan dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), setelah adanya refocusing atas permintaan Kementerian Keuangan RI. Selain itu, juga adanya pengurangan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Dalam surat yang disampaikan Peraturan Menteri Keungan nomor 17/PMK/07/2021, dana yang dialihkan untuk penangananke Covid-19, paling sedikit delapan persen dari Rp 882.657.786.000, total DAU yaitu mencapai Rp 70.612.622.880. Selain itu, pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

Yaitu Rp 1,9 miliar dari DAK dan DAU yang mencapai Rp 29,2 miliar, sehingga total dana Pemerintah Pusat tak ditransfer sebesar Rp 31,1 miliar. Artinya, jumlah total belanja yang harus dikurangi dari sejumlah OPD mencapai Rp 101 miliar lebih. Namun, gaji untuk PNS bersama tunjangan termasuk untuk Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara serta anggota DPRK Aceh Utara tak terjadi pemotongan.

“Karena, gaji PNS, tunjangan kemudian gaji kepala daerah serta anggota DPRK tidak boleh ada pemotongan, dan itu diatur dalam beberapa regulasi mulai dari Undang-undang, peraturan pemerintah dan Permendagri,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Dra Salwa MM kepada Serambi, Sabtu (22/5/2021).

Karena tak ada sumber dana lain untuk memenuhi akibat refocusing yang mencapai Rp 101 miliar, sehingga gaji tenaga kontrak dan tenaga bukti murni tidak dibayar penuh dalam tahun ini. Jumlah gaji tenaga kontrak perbulan mencapai Rp 750 ribu, dan gaji tenaga bakti murni Rp 300 ribu perbulan.

Disebutkan, tenaga kontrak tersebut tersebar dari di sejumlah OPD termasuk di Setdakab Aceh Utara. Sedangkan tenaga bakti murni terbanyak adalah guru di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Jumlah dana yang harus disiapkan untuk honor mereka setiap bulannya mencapai Rp 3 sampai dengan Rp 4 miliar,” katanya.

Ditambahkan, honor tenaga kontrak dan bakti murni akan dibayarkan dalam waktu dekat, karena saat ini sedang dalam penyusunan Daftar Pelaksana Anggaran (DPA). “Awal Juni ini, semua instansi sudah bisa merealisasikan anggaran setelah DPA diteken TPAD,” pungkas Salwa.

LSM Gerakan Transparansi dan Keadilan (GerTAK), Muslem Hamidin dalam siaran pers yang diterima Serambi, menyebutkan, beban kerja tenaga kontrak/bakti murni sama dengan beban kerja ASN, bahkan ada yang lebih besar beban tanggung jawabnya jika dibandingkan dengan ASN. Seharusnya bupati berani mengalihkan sedikit anggaran dari belanja modal untuk membayar sisa kekurangan honor tenaga kontrak, dan bakti murni.

Selain itu, Muslem menilai, DPRK Aceh Utara sudah kehilangan fungsinya. Banyak masalah terkait kebijakan di Aceh Utara dalam kurun waktu dua tahun ini. Tapi, dewan tidak mampu mempengaruhi kebijakan Pemkab agar lebih memihak kepada rakyat.

“Semestinya DPRK sebagai perwakilan amanah rakyat diharapkan bisa berperan aktif mengawal, dan mengubah pola kebijakan Pemkab Aceh Utara dari tidak memihak kepada rakyat, sehingga programnya bisa berjalan sesuai kebutuhan rakyat,” pungas Muslem.(jaf)

Berita Terkini