Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pendaftaran bakal calon (balon) ketua DPD Demokrat Aceh sudah dibuka pada Kamis, 3 Juni 2021. Jadwal pendaftaran ini akan berlangsung sampai 10 Juni mendatang.
Pada hari pertama dibuka pendaftaran, belum ada satu kader pun yang mengambil formulir pendaftaran balon ketua.
"Belum ada," kata Ketua Steering Committee (SC) Musda, Adnan Yacob Oden kepada Serambinews.com, Kamis (3/6/2021).
Seperti diketahui, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Aceh akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) ke V di Aula Hotel Hermes Banda Aceh pada 12-13 Juni 2021.
Musda kali ini hanya mengundang ketua dan sekretaris 23 DPC Partai Demokrat se Aceh.
Pelaksanaan musda tetap mengedepankan protokol kesehatan (protkes) untuk menghindari penularan virus yang saat ini sedang mengalami peningkatan.
Baca juga: DJPb Segera Bayarkan Gaji 13 ASN, untuk Aceh Mulai 7 Juni
Baca juga: DPRK Aceh Utara Temukan Banyak Kejanggalan Dalam Proses Penyusunan Perbup
Baca juga: Tim UNHCR Kunjungi Kamp Pengungsi Rohingya, Puluhan Pengungsi Terluka Terkena Pentungan
Baca juga: Viral Video Pesta Seks WNA di Bali, Adegan Direkam di Sebuah Villa, Polisi Selidiki Pelakunya
Oden menjelaskan, untuk pendaftaran bakal calon ketua DPD Demokrat Aceh dimulai dari tanggal 3-10 Juni 2021. Sedangkan proses verifikasi keabsahan persyaratan sebelum tanggal 12 Juni 2021.
Ada tujuh persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon Ketua DPD Demokrat Aceh apabila mengikuti pemilihan sebagaimana peraturan organisasi.
1) Beragama dan menjalankan ibadah agamanya.
2) Memiliki komitmen memajukan Partai Demokrat.
3) Sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
4) Tidak sedang menjalani proses hukum tetap dan pelanggaran pidana dari instansi yang berwenang serta tidak melanggar konstitusi dan kode etik Partai Demokrat.
5) Pendidikan minimal SMU atau sederajat yang statusnya disamakan oleh Dinas Pendidikan.
6) Kader Partai Demokrat dengan menunjukan KTA (Kartu Tanda Anggota).
7) Bakal calon ketua DPD Partai Demokrat harus terlebih dahulu mendapat surat dukungan/rekomendasi sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari jumlah Pemegang Hak Suara yang sah.(*)