Berita Aceh Utara

DPRA Beri Tanggapan Soal Vonis 3 Nelayan Aceh Utara yang Jemput Warga Rohingya di Tengah Laut

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

"Seharusnya negara memberi penghargaan kepada mereka karena telah memberi pertolongan atas nama kemanusiaan. Bukan malah menghukum mereka," kata Safaruddin di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara yang memvonis tiga nelayan setempat bersalah karena menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada tahun 2020 pada Senin (14/6/2021).

Masing-masing nelayan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHPidana.

Masing-masing, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Wakil Ketua DPRA, Safaruddin menilai putusan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Apalagi dalam kasus itu, para nelayan berniat melakukan pertolongan atas nama kemanusiaan bukan dengan tujuan lain.

Baca juga: Kasus Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta

"Seharusnya negara memberi penghargaan kepada mereka karena telah memberi pertolongan atas nama kemanusiaan. Bukan malah menghukum mereka," kata Safaruddin di Banda Aceh, Kamis (17/6/2021).

Apabila tindakan itu dianggap menyalahi aturan negara, seharusnya negara membina para nelayan tersebut.

"Tidak semuanya harus diproses hukum, seharusnya penegak hukum melihat juga kenapa mereka menjemput etnis Rohingya tersebut," jelasnya.

Ia meminta para nelayan melakukan banding atas kasus itu.

Politikus Partai Gerindra ini juga berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi bisa membebaskan ketiga nelayan tersebut. 

"Kita juga berharap ada edukasi kepada masyarakat, terutama masyarakat nelayan tentang aturan-aturan yang harus berkaitan dengan keimigrasian," kata Safaruddin.(*)

Baca juga: VIDEO Viral Pernikahan Kembaran Lesti Kejora di Subulussalam, Netizen Minta Diundang ke Televisi

Berita Terkini