Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepala Kantor Perbendaharaan Negara (KPPN) Meulaboh, Kurniawan, meluruskan jika pihaknya disebut menolak atau mengembalikan berkas dana desa dari kabupaten Aceh Jaya.
Menurutnya, sejak beberapa tahun lalu sistem pengajuan pencairan dana dari pemerintah daerah ke negara melalui KPPN sudah dilakukan secara online.
"Belum pernah diajukan ke kita dana desa tahap II, bagaimana kita tolak atau kita kembalikan," tandasnya.
Ia menambahkan, jika sistem pengajuan pencairan dana kepada pihaknya selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melalui aplikasi Omspan dari dinas keuangan Aceh Jaya atau BPKK Aceh Jaya.
Setelah menerima berkas pengajuan dana desa dari DPMPKB, pihak BPKK Aceh Jaya melakukan verifikasi secara manual, dimana setelah dinyatakan memenuhi syarat akan di ajukan ke kita melalui aplikasi tersebut.
Dan jika tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka berkas pengajuan tersebut akan ditolak secara otomatis oleh sistem.
Baca juga: Ini Harga Pupuk Subsidi di Aceh, Belum Miliki Kartu Tani, Tetap Bisa Tebus, Asal Terdata di e-RDKK
Baca juga: Wanita 50 Kecanduan Sabu hingga Nekat Curi Sepeda Motor, Uang Penjualan Dikirim ke Pacar
Baca juga: Pemko Banda Aceh dan Serambi Indonesia Mengadakan LOMBA FOTO DAN VIDEO, Al-Mahirah Pasar Kita
"Kita tidak pernah menolak data yang diajukan oleh pemerintah daerah di empat kabupaten yang kita kelola, hanya saja sistem yang menolak langsung jika ada dokumen yang tidak memenuhi syarat," tutupnya.(*)