Laporan Yocerizal | Banda Aceh
JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, mengaku prihatin atas kasus yang menimpa tukang bubur, tukang bakso, dan pemilik kafe di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pedagang tersebut didenda sebesar Rp 5 juta karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan tetap berjualan.
“Ini sungguh terlalu,” kata senator asal Aceh yang akrab disapa Syech Fadhil ini kepada Serambinews.com, Senin (2/7/2021).
Seharusnya, lanjut dia, penegak hukum dan pemerintah daerah lebih mengedepankan edukasi dari pada hukuman kepada pedagang.
Sebab, larangan tidak berjualan saja sudah menjadi sebuah hukuman yang bagi pedagang.
“Mereka tidak boleh jualan itu sudah satu hukuman. Secara ekonomi terancam dan perut lapar,” ujarnya.
Baca juga: Suntikan Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan Pakai Moderna
Baca juga: Italia Juara Euro 2020, Roberto Mancini : Penantian 53 Tahun Gli Azzurri Terbayar Lunas
Baca juga: Euro 2020 - Cristiano Ronaldo Sabet Top Skor, Donnarumma Ikuti Jejak Zidane Jadi Pemain Terbaik
“Jangan lagi ditambah dengan pemidanaan dan hukuman denda yang jumlahnya memberatkan,” pungkas sahabat Ustaz Abdul Somad ini.
Apalagi Syech Fadhil menilai ada indikasi diskriminasi dalam menjatuhkan hukuman terhadap pedagang pelanggar PPKM.
“Pedagang kecil dihukum denda jutaan, sedangkan pedagang besar hanya ratusan ribu,” tukasnya.
Syech Fadhil berharap penegak hukum dan pemerintah daerah benar-benar menjadi pengayom masyarakat, bukan sekedar memerintah.
“Bagi Abdi Negara, mereka tak susah memikirkan hari-hari selama PPKM. Mereka tetap dibayar gajinya oleh Negara,”
“Sedangkan masyarakat, satu hari tak bekerja, di rumah tak makan. Makanya, mau tak mau mereka harus bekerja,”
“Ini alasan mengapa edukasi itu lebih penting dan menyentuh dari pada hukuman,” jelasnya.
Menurut Syech Fadhil, pemimpin harus lebih mengedepankan aksi-aksi yang edukatif serta mempertimbangkan rasa kemanusian.
Hanya seorang penguasa yang biasa bertindak suka-suka dan hanya fokus pada aturan.
“Ini yang banyak terjadi selama covid,” ucap pria asal Aceh tersebut.
Syech Fadhil melanjutkan, apabila berbicara aturan, tanpa disertai solusi bagi rakyat, maka ke depan jangan ada pemilihan lagi.
“Angkat saja robot sebagai pemimpin. Robot bisa lebih tegas dan komitmen terhadap aturan karena tak memiliki sisi kemanusiaan,” pungkas Syech Fadhil.
Untuk diketahui, pedagang bubur yang diharuskan membayar denda Rp 5 juta tersebut bernama Endang (40).
Baca juga: VIDEO VIRAL Nenek 54 Tahun Nikah dengan Brondong, Foto Prewedding Jadi Perbincangan
Baca juga: Tangisnya Pecah, Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu, Minta Maaf ke Keluarga dan Anak-anaknya
Baca juga: Pernah Pacaran Dengan Reino Barack Lalu Dinikahi Pengusaha Tajir, Sandra Dewi: Boring tapi Happy
Dia terkena razia tim Satgas Covid-19 saat PPKM Darurat pada Senin (5/7/2021) malam.
Ia berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Menurut Endang, saat kena razia, petugas mendapati adiknya, Salwa (28) sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya tersebut.
Salwa mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmlaya.
Diberitakan TribunJabar.id, sebelum membayar denda Rp 5 juta, pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.
"Kami sempat pinjam uang sana-sini ke keluarga dekat agar segera bisa bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).
Mengutip dari Kompas.com, selepas membayar denda, Salwa mengalami kejadian tak terduga.
Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."
"Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ungkapnya.
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.(*)
Baca juga: Singapura Longgarkan Protokol Covid-19 Mulai Hari Ini 12 Juli 2021, Berikut 9 Aturan Baru
Baca juga: VIDEO - Puting Bayi Keluarkan Air Susu, Mengapa Bisa Terjadi, Ini Penjelasannya
Baca juga: Pelanggar Instruksi Wali Kota akan Disanksi, Operasional Usaha Bisa Dihentikan hingga Dicabut Izin