IDI - Kegiatan takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha, Senin (19/7/2021) malam dilarang. Hal itu untuk mengantisipai terjadinya kerumunan mengingat wabah pandemic Covid-19 sampai saat ini masih terjadi.
Ketentuan dilarangnya takbir keliling itu tertera dalam surat edaran Bupati Aceh Timur Nomor 440/7188 tentang penerapan protocol kesehatan dalam penyelenggaraan shalat Hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan qurban tahun 1442 Hijriyah. Surat edaran itu ditandatangani Bupati Aceh Timur, H Hasballah bin HM Thaib SH, pada 12 Juli 2021.
Dalam surat edaran itu disebutkan, pada prinsipnya takbir menyambut Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di semua masjid, dan mushalla. Tapi, kegiatan itu dengan ketentuan dilaksanakan secara terbatas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Diterbitkannya surat edaran Bupati Aceh Timur ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam, dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha. Selain itu, untuk pelaksanaan qurban di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
“Ini semua bertujuan untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penularan Covid-19. Kecuali itu, khususnya untuk melindungi masyarakat dari penularan wabah Covid-19,” kata Bupati Aceh Timur.
Surat edaran yang mengatur tentang penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan hari Raya Idul Adha, dan pelaksanaan qurban ini ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD di Aceh Timur, kepala kantor, pimpinan BUMN/BUMD, Perbankan, para camat, serta seluruh keuchik di Aceh Timur.
Selain mengatur tata cara pelaksanaan takbiran, surat edaran ini juga mengatur tentang tata cara pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.
Disebutkan, shalat Hari Raya Idul Adha bisa dilaksanakan di masjid, mushalla, maupun di lapangan terbuka dengan kehadiran jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat agar dapat menjaga jarak. Semua jamaah wajib memakai masker, dan dicek suhu tubuh oleh panitia guna memastikan jamaah sehat.
Sedangkan jamaah lanjut usia, orang kurang sehat, dan baru sembuh dari sakit dilarang mengikuti shalat hari raya Idul Adha. “Tidak hanya jamaah wajib mematuhi protkes, khatib juga diharuskan pakai masker, dan menyampaikan khutbah Idul Adha paling lama 15 menit,” ungkapnya.
Setelah khutbah selesai, jamaah diharapkan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib, menghindari berjabat tangan, serta sentuhan fisik. Terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban, panitia diharapkan juga agar menerapakan protocol kesehatan secara ketat.
Selain itu, panitia shalat Hari Raya Idul Adha dan panitia penyembelihan hewan qurban diharapkan juga untuk menyediakan perlengkapan protokol kesehatan seperti hands sanitizer, pengukur suhu tubuh, sabun, dan tempat cuci tangan.
Sebagaimana diketahui, khatib Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah atau Selasa 20 Juli 2021, yang dipusatkan di Masjid Agung Darush Shalihin di Idi Rayeuk, Aceh Timur, disampaikan oleh Tgk H Tarmizi (Waled Tarmizi) dari Kabupaten Pidie. Sedangkan imam shalat Idul Adha, yakni Tgk Ajhury.
Hal itu disampaikan engurus harian Masjid Agung Darush Shalihin, M Ali Puteh kepada Serambi, usai shalat Jumat kemarin. “Shalat Idul Adha dimulai pukul 07.40 WIB. Para jamaah kita harapkan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan membawa perlengkapan shalat sendiri,” pinta M Ali Puteh.(c49)