SERAMBINEWS.COM - Di tengah sorotan terhadap kinerja Satpol PP saat melakukan penindakan di PPKM Darurat, ulah beberapa oknum ini semakin memperburuk citra mereka.
Aksi 28 anggota satpol PP merayakan ulang tahun viral di media sosial.
Mereka berkumpul, minum miras bersama dan berdansa bersama perempuan.
Video 28 anggota Satpol PP Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesta minuman keras (miras) sempat viral di media sosial.
Kini, dari 28 anggota Satpol PP dalam video tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende, Eman Taji, menjelaskan, seluruh anggotanya yang berada dalam video viral itu sudah menjalani tes swab antigen, pada Minggu (18/7/2021).
"Mereka diperiksa dua hari lalu, karena gejala pilek, demam, dan batuk-batuk".
"Setelah diswab oleh petugas kesehatan, tiga dari mereka terkonfirmasi positif Covid-19," jelas Eman kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (20/7/2021) sore.
Ia mengatakan, tiga orang yang positif Covid-19 tersebut adalah anggota yang menjalani hukuman di sel kantor Satpol PP Ende.
"Sekarang sisa satu yang di sel. Tiga orang yang positif Covid-19 pulang ke rumah untuk menjalani karantina mandiri," katanya.
28 Anggota Satpol PP yang Terlibat Pesta Miras Diberikan Sanksi Tegas
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) Eman Taji, mengatakan, para anggota yang terlibat dalam pesta miras itu telah diberikan sanksi tegas.
Sebab, perbuatan yang dilakukan itu dianggap telah mencoreng citra instansi yang digawanginya tersebut.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Dijelaskan Eman, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Lalu, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari.
Sedangkan sisanya dirumahkan.
"Tiga orang dirumahkan," kata Eman.
Dengan sanksi yang diberikan itu, pihaknya berharap dapat memberikan efek jera kepada yang bersangkutan.
Baca juga: Sempat Viral Karena Berseteru dengan Eyang Subur, Begini Kabar Terbaru Arya Wiguna
Baca juga: Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda Rp 50 Ribu karena Masker Melorot, Begini Faktanya
Viral di Medsos
Sebelumnya diberitakan, sebuah video memperlihatkan 28 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berpesta minuman keras di sebuah kanto.
Video tersebut viral di media sosial.
Dalam video amatir itu, terlihat seorang pria berseragam Satpol PP berdansa dengan perempuan berpakaian hitam.
Mereka juga tidak memakai masker.
Sementara, sejumlah anggota Satpol PP lainnya tampak duduk bersama sambil meminum minuman beralkohol yang dituangkan salah satu anggota.
Video itu diduga direkam di salah satu kantor di Kabupaten Ende.
Warganet pun dibuat geram karena Satpol PP seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Plt Kepala Satpol PP Ende Eman Taji membenarkan, petugas yang terekam dalam video itu merupakan anggotanya.
"Terhadap mereka yang ikut dalam acara, saya sudah memberikan pembinaan disiplin dengan sanksi," kata Eman saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (18/7/2021) malam.
Adapun, dari 28 anggota yang terlibat pesta miras itu, 21 di antaranya diberikan sanksi pembinaan fisik selama tiga hari.
Kemudian, empat anggota lainnya ditahan selama 14 hari.
Sedangkan tiga orang sisanya dirumahkan.
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Minta Masyarakat Berdoa Agar Pandemi Covid-19 Cepat Berakhir
Baca juga: Barcelona dan Juventus Buka Negosiasi Pertukaran Antoine Griezmann dan Paulo Dybala
Baca juga: Tim Bulan Sabit Merah Bergerak Dalam Hitungan Detik, Bantu Jamaah Haji Sakit
Kompas.com dengan judul "3 dari 28 Anggota Satpol PP yang Berpesta Miras Positif Covid-19, Alami Demam dan Batuk",