Video

VIDEO 22 Napi Lapas Kelas III Sinabang Bebas Asimilasi Covid-19, Wajib Lapor dan Taat Prokes

Penulis: Sari Muliyasno
Editor: Hari Mahardhika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Sari Muliyasno | Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sebanyak 22 narapidana di Lapas Kelas III Sinabang, Rabu (27/8/202), mendapat pembebasan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.  

Hal itu dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 24 tahun 2021.  

Kegiatan pembebasan 22 orang narapidana tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Kelas III Sinabang, Suparman SH, serta disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Simeulue, Pengadilan Negeri Sinabang, Polres Simeulue, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya yang wilayah kerjanya mencakup Lapas Kelas III Sinabang.  

Kalapas Kelas III Sinabang, Suparman serta perwakilan dari Bapas Nagan Raya, menegaskan kepada para napi yang mendapatkan asimilasi untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, serta wajib lapor dan menjaga protokol kesehatan.  

Narator: Aldy Robiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkini