Lantas, Adam Deni sangat berterima kasih karena laporannya terhadap Jerinx SID sudah ditindaklanjuti.
SERAMBINEWS.COM - Awalnya Jerinx mangkir beberapa kali dari pemanggilan polisi.
Tapi, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini spontan membuat keluarga dan orang-orang terdekatnya kecewa.
Adam Deni buka suara soal penetapan status tersangka pada Jerinx SID.
Ketika ditemui, pegiat media sosial Adam Deni telah mengetahui musisi Jerinx SID ditetapkan sebagai tersangka.
Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Lantas, Adam Deni sangat berterima kasih karena laporannya terhadap Jerinx SID sudah ditindaklanjuti.
"Saya sangat mengapresiasi tim penyidik Polda Metro Jaya."
"Sudah bekerja dengan cepat dan baik," kata Adam Deni dikutip dari KH Infotainment, Senin (9/8/2021).
Dalam proses laporan tersebut, Jerinx SID diketahui mangkir beberapa kali dalam pemanggilan.
Kemudian, Adam Deni menyinggung soal penjemputan paksa pada suami Nora Alexandra.
Diketahui drummer grup musik SID itu bersama sang istri berdomisili di Bali.
"Yang pasti ketika memang sudah naik tersangka, kemungkinan besar akan ada penjemputan paksa."
"Jika memang yang menjadi tersangka saat ini tidak memenuhi panggilan para penyidik," tuturnya.
Adam Deni turut mengatakan, pada hari Senin (9/8/2021) dijadwalkan pemanggilan kepada Jerinx SID.
Pemanggilan tersebut merupakan yang pertama, setelah penetapan status sebagai tersangka.
"Ada pemanggilan yang sudah dijadwalkan, itu merupakan pemanggilan pertama," terang Adam Deni.
Ia lantas berharap agar Jerinx SID mau memenuhi panggilan pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
Sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak datang dan diminta bersikap kooperatif.
"Semoga saja yang saya laporkan sudah menjadi tersangka ini tidak mangkir dan tidak ada alasan apapun."
"Bersikap kooperatif saja," tambahnya.
Akan tetapi ternyata Jerinx SID kembali tak datang ke Polda Metro Jaya hari ini.
Menurut jadwal, ia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pukul 10.00 WIB.
Diberitakan Tribunnews, Kombes Pol Yusri telah berkomunikasi dengan pihak tersangka.
Yang mana sang tersangka didampingi sang kuasa hukum, menghubungi Polda Metro Jaya.
Jerinx SID menyampaikan izin tidak lagi memenuhi panggilan karena sakit.
"Tadi memang ada kontak dari saudara J sendiri bersama kuasa hukumnya."
"Hari ini yang bersangkutan tidak bisa hadir dikarenakan masih kurang sehat," jelas Kombes Pol Yusri.
Meski begitu, ternyata Jerinx SID hanya menyampaikan permohonan izin sakit secara lisan.
Ia tak menyertakan surat keterangan sakit dari dokter atau rumah sakit.
Akan tetapi Kombes Pol Yusri tak mempermasalahkan sikap dari musisi 44 tahun itu.
"Nggak ada (surat keterangan) apa boleh? Nggak apa-apa."
"Menyampaikan bahwa yang bersangkutan kurang sehat dan tidak bisa hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, melalui Instagram @adngrk terungkap alasan Adam Deni melaporkan Jerinx SID.
"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX.
Terimakasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini
Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX," tulis Adam Deni.
Lantas, keputusan ini diambil karena mediasi yang telah dilakukan tidak membuahkan hasil.
"Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu. Terimakasih. Salam 2 Periode!," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Ditetapkan Jadi Tersangka, Adam Deni Singgung soal Penjemputan Paksa,