* Ditemukan Barang Terlarang
BANDA ACEH - Kamar hunian para narapidana (napi) di Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Minggu (8/8/2021) siang digeledah. Dari pemeriksaan secara mendadak yang dilaksanakan mulai pukul 14.30 sampai 14.50 WIB siang itu, tim pengamanan dan petugas piket Rutan Kelas IIB tersebut menemukan sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin menerangkan, penggeledahan kamar warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan yang berkedudukan di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, itu atas perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Republik Indonesia.
Lalu, perintah itupun langsung ditindaklanjuti Kakanwil Kemenkumham Aceh melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil yang mengintruksikan Kepala Rutan Kelas IIB melaksanakan razia atau penggeledahan terhadap kamar hunian para napi.
Dari razia yang dilaksanakan di sejumlah kamar hunian WBP Rutan Kelas IIB Banda Aceh ditemukan barang-barang dilarang untuk dibawa dan berada di dalam rutan dan kamar hunian napi.
Penggeledahan itupun lanjut Irhamuddin, dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan, Muhammad Faydiban beserta perwira piket Rutan kelas IIB Banda Aceh dan Rupam Charlie. "Penggeladahan dan razia terhadap kamar hunian para WBP Rutan ini terus dilakukan sampai semua barang-barang dilarang untuk dibawa atau berada di rutan betul-betul tidak ada lagi," tegasnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh inipun merincikan di antara barang dilarang dibawa masuk yang ditemukan dan berhasil disita petugas itu, masing-masing satu handphone, satu headset. Lalu, dua gunting serta pisau cutter dan silet dua buah.
Kemudian petugas juga menyita satu stop kontak, satu pemanas air, tiga paku dan satu obeng "Pelaksanaan kegiatan penggeledahan sesuai dengan SOP. Lalu semua hasil temuan dari kegiatan tersebut disita untuk dimusnahkan," tegas Irhamuddin.
Untuk Wujudkan Rasa Aman
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin juga menerangkan kegiatan penggeledahan tersebut bertujuan sebagai langkah preventif dan pendeteksian dini terhadap adanya gangguan keamanan dan ketertiban.
Di samping itu untuk membangun komunikasi yang baik dan harmonis dengan WBP. "Kami harapkan para WBP Rutan memahami dan menyadari untuk tidak memasukkan barang-barang yang dilarang. Mari kita wujud dan ciptakan kamar hunian itu aman dan tentram," sebut Irhamuddin.
Ia pun menegaskan kalau ada benda-benda terlarang yang ditemukan kosekuensinya juga akan berat. "Kami harapkan para WBP untuk selalu bekerja sama menjaga kondisi dan situasi selalu kondusif. Lalu, untuk razia ini akan terus kita laksanakan, tanpa menentukan waktu kapan akan dilaksanakan. Intinya, akan kontinyu dilakukan," tegas Kepala Rutan Banda Aceh, Irhamuddin.(mir)