Berita Langsa

Masuk Ke Kota Langsa Wajib Sertakan Sertifikat Vaksin, Semua Sekolah Belajar Daring

Penulis: Zubir
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno AP, MSi

Tujuan perberlakukan hal ini adalah untuk mengurangi atau memutuskan mata rantai penyebaran wabah covid-19 di daerah Kota Langsa.

Laporan Zubir   |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Pemerintah Kota Langsa melalui Satgas Covid-19 mulai memberlakukan wajib memiliki serifikat vaksin bagi warga luar daerah yang masuk ke daerah ini, menyusul meningkatnya status Kota Langsa dari zona orange menjadi zona merah. 

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno, AP, MSP, Kamis (19/8/2021), kepada Serambinews.com, mengatakan, hasil rapat bersama Forkopimda menindaklanjuti meningkatnya status Kota Langsa kini menjadi zona merah seiring naiknya kasus covid-19 di daerah ini.

Maka, sejak saat ini bagi masyarakat dari luar daerah (luar Langsa) yang masuk ke Kota Langsa diberlakukan wajib menyertakan sertifikat vaksin atau surat keterangan swab antigen.

Tujuan perberlakukan hal ini adalah untuk mengurangi atau memutuskan mata rantai penyebaran wabah covid-19 di daerah Kota Langsa.

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi Covid-19 Guru dan Kepala Sekolah, Disdik Gandeng Polisi Datangi Sekolah

Baca juga: Angkat Tema Merdeka dari Rentenir, Aminullah Usman Jadi Pembicara Seminar Nasional Ekonomi Syariah

Baca juga: Konsultasi Publik Pembangunan Bendungan Rukoh di Tiro, Pidie, Pemilik Lahan Diimbau Waspadai Mafia

Kemudian, kata Suriyatno yang juga menjabat Asisten I Setdako Langsa ini, cafe atau warkop, rumah makan, swalayan, dan usaha sejenis lainnya akan dibatasi hingha pukul 22.00 WIB wajib tutup.

Kemudian kepada pelaku usaha cafe atau warkop, rumah makan, swalayan dan lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mengatur jarak pelanggan, serta hal yang sudah diatur lainnya. 

"Kepada masyarakat saat beraktivitas di luar rumah kita mengimbau tetap memakai masker. Penertiban pemakaian masker akan terus dilakukan setiap hari oleh tim yustisi," ujarnya. 

Semua Sekolah Terapkan Belajar Daring

Sementara itu, Jelas Suriyatno, semua aktivitas belajar dan mengajar sekolah mauoun perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Langsa, mulai tanggal 20 - 31 Agustus 2021 akan berlangsung secara daring atau secara online.

Kemudian pada tanggal 31 Aguatus 2021 mendatang Satgas Covid-19 bersama Forkopimda dan instansi terkait akan melakukan evaluasi.

Untuk menentukan apakah belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung daring atau kembali dilanjutkan secara tatap muka.

"Pada evaluasi itu akan kita lihat trend kasus positif covid-19 turun atau naik, dan juga melihat update status zona covid-19 Kota Langsa yang ditetapkan Satgas Nasional," ujarnya.

Selain itu sejak Kota Langsa ditetapkan Zona Merah Level 3 ini, objek wisata Hutan Kota Langsa dan Hutan Mangrove Kuala Langsa juga telah ditutup sementara dari pengunjung.

Halaman
12

Berita Terkini