Berita Langsa

Petugas Sekat di Simpang Comodore, 5 Warga Luar Daerah Masuk ke Langsa Diswab Antigen, Ini Hasilnya

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas melakukan swab antigen terhadap seorang warga dari luar daerah di Kota Langsa.

Dalam kegiatan penyekatan dipimpin Kanit Dikyasa Sat Lantas, Iptu Aiyub, 5 warga luar daerah yang melintas masuk ke wilayah Kota Langsa dilakukan swab antigen.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Ops Yustisi B dari Satuan Lalulintas Polres Langsa, Satpol PP, POM, dan lainnya, Jumat (20/8/2021) melakukan penyekatan di Jalan Medan - Banda Aceh, Simpang Comodore Kota Langsa. 

Dalam kegiatan penyekatan dipimpin Kanit Dikyasa Sat Lantas, Iptu Aiyub, 5 warga luar daerah yang melintas masuk ke wilayah Kota Langsa dilakukan swab antigen.

Hasil swab antigen oleh petugas khusus kesehatan itu, kelima warga yang mengendarai mobil tersebut nonreaktif atau tidak terdeteksi terpapar wabah Covid-19 

Masuk ke Langsa wajib sertakan sertifikat vaksin

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Langsa melalui Satgas Covid-19 mulai memberlakukan wajib memiliki sertifikat vaksin bagi warga luar daerah yang masuk ke daerah ini.

Hal ini menyusul meningkatnya status Kota Langsa dari zona oranye menjadi zona merah. 

Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Langsa, Suriyatno, AP, MSP, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (19/8/2021).

Menurutnya, sesuai hasil rapat bersama Forkopimda menindaklanjuti meningkatnya status Kota Langsa kini menjadi zona merah seiring naiknya kasus covid-19 di daerah ini.

Maka, sejak saat ini bagi masyarakat dari luar daerah (luar Langsa) yang masuk ke Kota Langsa diberlakukan wajib menyertakan sertifikat vaksin atau surat keterangan swab antigen.

Tujuan pemberlakukan hal ini adalah untuk mengurangi atau memutuskan mata rantai penyebaran wabah Covid-19 di Kota Langsa.

Kemudian, kata Suriyatno yang juga menjabat Asisten I Setdako Langsa ini, cafe atau warkop, rumah makan, swalayan, dan usaha sejenis lainnya akan dibatasi buka hingga pukul 22.00 WIB. 

Kepada pelaku usaha cafe atau warkop, rumah makan, swalayan dan lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, mengatur jarak pelanggan, serta hal yang sudah diatur lainnya. (*)
 

Berita Terkini