SERAMBINEWS.COM -- 41 narapidana tewas dalam kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten pada Rabu (8/9/2021) dini hari tadi.
8 narapidana mengalami luka-luka dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kebakaran menghanguskan Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Yasonna Laoly mengatakan akibat kebakaran tersebut seorang narapidana terorisme di Lapas Kelas I Tangerang tewas.
"Korban yang meninggal ada 41 orang. Salah satu korban adalah napi tindak pidana terorisme," kata Yasonna Laoly.
Yasonna menerangkan Blok C2 tersebut dihuni oleh 122 narapidana terbagi dalam 19 kamar.
Mereka terdiri dari warga binaan untuk kasus narkotika 119 orang, kasus teroris 2 orang, kasus 338 KUHP 1 orang dan Warga Negara Asing (Afrika Selatan dan Portugal) 2 orang.
73 orang diantaranya mengalami luka ringan.
Sedangkan 8 orang mengalami luka berat.
"Karena itu merupakan paviliun yang terdiri dari beberapa kamar, jadi ada 122 orang yang beberapa di antaranya ada narapidana kasus pembunuhan dan terorisme," katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Banten Agus Toyib mengatakan, korban tewas sebanyak 41 narapidana itu dalam keadaan terkunci di sel.
Saat kejadian, petugas yang melakukan proses evakuasi tak sempat membuka semua pintu sel karena api begitu cepat membesar.
"Mereka terbakar karena memang semua kamar sel dikunci, itu sudah protap. Jadi saat evakuasi ada yang tidak sempat dikeluarkan dari kamar karena api sudah membesar," kata Agus, Rabu (8/9/2021).
TribunJakarta.com berhasil mengumpulkan 41 nama korban meninggal dalam kebakaran di blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
1. Chendra Susanto bin Ten Ho
2. Andi Tubin alias Paci bin Ahmad Gempa
3. Lim Angie Sugianto bin Go Shong Weng
4. Hengky Gunawan Tjong bin Liu Pen Hin
5. Hermawan bin Nunung
6. Mohamad Ilham bin Juyono
7. Sarim alias Bapak Bin Harkam
8. I Wayan Tirta Utama alias Tita Utama bin Nyoman Sami
9. Marjuki bin Nipan alias Onoy
10. Juaeni alias Juweng bin Karna
11. Setiawan alias Iwan bin Sumarna
12. Diyan Adi Priyana alias Diyan bin Kholil
13. Ricardo Ussumane Embalo bin Antonio Embalo
14. Sugeng Cahyono bin Sujono
15. Doni Candra alias Rambo bin Alinoda
16. Ajum bin Jaya
17. Roman Iman Sunandar bin Sunardi
18. Anton alias Capung bin Idal
19. Pujiyono alias Destro bin Mundori
20. Petra Eka alias Etus bin Suhendar
21. Bambang Guntara Wibisana bin Ahmad Yanan
22. Kurniawan alias Bopan bin Sahuri
23. Pajar Prio Handogo bin Sunarto
24. Muhammad Yusuf bin Mamat
25. Chepy Hidayat bin Didin Komarudin
26. Mad Idris alias Boy alias Jenong bin Adrismon
27. Kusnadi bin Rauf
28. Rocky Purmana bin Syafrizal Sani
29. Alfin bin Marsum
30. Bustanil Arifin bin Arwani
31. Hadi Wijoyo bin Sri Tunjung Pamungkas
32. Mashuri bin Hamzah
33. Sumantri Jayaprana alias Ipan bin Darman
34. Eko Supriyadi bin Karidi
35. Samuel Machado Nhavene
36. Rizal alias Sangit bin Tinggal
37. M Alfian Ariga alias Gayomen bin Bunyamin Saleh
38. Rezkil Khairi alias Padang bin Nursin
39. Ferdian Perdana bin Sukriyadi
40. Irfan bin Pieter
41. Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, delapan orang yang dirawat di RSUD Tangerang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana.
Baca juga: 2 Warga Asing Ikut Tewas Dalam Kebakaran di Lapas Tangerang, 41 Jenazah Masih Proses Identifikasi
Baca juga: Kronologi dan Identitas Korban Kebakaran di Lapas Tangerang, 1 Warga Aceh Alami Luka Bakar
Berikut identitas delapan napi yang mendapat perawatan di RSUD Tangerang menurut data Ditjenpas:
1. Nasrudin bin Zakaria
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Suka Karya RT 02/03 Kelurahan Sarua Indah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan
2. Hadiyanto bin Ramli
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Lontar IV No 44 RT 13/04 Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara
3. Iwan setiawan alias Wanted bin Wagiyo
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Tanjung Lengkong RT 14/07 Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur
4. Tino Yuliarto bin Suharto
Pasal 111 UU 35/2009
Pamulang Permai II Blok E-63 RT 001/012 Kelurahan Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan
5. Timothy Jaya bin Siswanto
Pasal 114 UU 35/2009
Lippo Karawaci 8 Jl Sabang No 39 Taman Imam Bonjol Tangerang
6. Mardani alias Dani bin M. Nur
Pasal 114 UU 35/2009
Jalan Nanas 1 Gang Flamboyan RT 03/03 No 13 Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur
7. Hariyanto alias Bule bin Ramli
Pasal 114 UU 35/2009
Jl Budi Swadaya Klampok 1 RT 02/06 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
8. Adam Maulana bin Yusuf Hendra
Pasal 114 UU 35/2009
Kp Cipeusing RT 03/05 Kelurahan Cimerang, Kecamatan Purbaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten sekitar pukul 02.00, Rabu (08/09/2021) pagi. (Sumber: Kompas TV)
Tidak Diizinkan Jenguk
Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini Lestari mengatakan pihaknya tak mengizinkan pihak keluarga untuk menjenguk korban hidup kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Selain karena penanganan intensif yang dilakukan pihak rumah sakit, kondisi pandemi Covid-19 juga jadi pertimbangan.
"Sementara ini karena kondisi masih pandemi, kami tidak mengizinkan ada yang menjenguk keluarganya," kata Naniek ditemui di RSUD Kabupaten Tangerang, Rabu (8/9/2021).
Kendati demikian, pihak RSUD Kabupaten Tangerang tetap melakukan komunikasi kepada para keluarga korban untuk menginformasikan seluruh perkembangan perawatan pasien.
"Tetapi kami akan info dengan pihak keluarga untuk memberikan informasi perkembangan dari pasien," terangnya.
(Tribunnews.com / Tribun Jakarta)
Baca juga: Spoiler One Piece 1025: Pertarungan 3 Vs 1, Momonosuke & Kaido Akhirnya Berhadapan Dalam Bentuk Naga
Baca juga: Profil 7 Pemimpin Taliban yang Duduki Pemerintahan Afghanistan, Sirajuddin Haqqani Buronan FBI
Baca juga: Satpam Terlibat Perkelahian dengan Seorang Pria, Korban Tewas Ditusuk di Perut, Pelaku Ditangkap