Ayah Rudapaksa Anaknya

Lampuan Minta Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Subulussalam Dihukum Berat dan Korban Dipulihkan Trauma

Penulis: Khalidin
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, SH, MH

Terkini, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, SH.MH Jumat (10/9/2021) juga menyampaikan kecaman. 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Kecaman atau kutukan terhadap pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, terus bergulir.

Terkini, Direktur Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Lampuan) Kota Subulussalam, Nobuala Halawa, SH.MH Jumat (10/9/2021) juga menyampaikan kecaman. 

Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.

Nobuala menyatakan mengutuk keras tindak pidana pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. Apalagi korban masih di bawah umur dan telah dilakukan selama belasan kali dalam dua tahun.

Karenanya, Nobuala berharap pelaku diberi sanksi berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam undang-undang itu menetapkan sanksi bagi terpidana atau pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yakni dengan ancaman pidana pasal 82 (1) undang-undang tersebut.

Pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain UU Perlindungan Anak, kata Nobuala, karena pelaku tinggal di Aceh, maka dapat dikenakan aturan khusus berupa Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam qanun ini sesuai Pasal 50 hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan maksimal 200 bulan yang hukuman lebih berat.

Korban dipulihkan trauma

Selain  sanksi hukuman berat diterapkan pelaku, Nobuala juga berharap pemulihan trauma pascakejadian tindak pidana yang dialami oleh korban.

Masalah pemulihan trauma ini kata Nobuala bisa dilaksanakan oleh lembaga atau dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB.

“Korban perlu dipulihkan karena trauma atas tindakan yang menimpanya.

Jadi pemulihan ini seperti pendampingan psikolog serta penyedian fasilitas pendampingan dibutuhkan oleh anak. Intinya pemulihan trauma terhadap korban paling utama,” ujar Nobuala

Menyangkut tentang motif, Lampuan berharap aparat penegak hukum dalam hal penyelidikan dan penyidikan harus lebih objektif.

Pasalnya, menurut Nobuala dugaan motif disebabkan karena minuman maka penyebab atau penyedian minuman itu juga harus ditindak atau diberantas.

“Semoga hal ini kedepan tidak berulang kembali maka penting peranan semua pihak baik orang tua, masyarakat serta stakholders pengambil kebijakan bersama-sama mencegah tindak pidan terhadap anak,” pungkas Nobuala.

Terancam 16 tahun penjara

Sementara itu, penyidik unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam akan menjerat pria pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya dengan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Dalam qanun tersebut pelaku dapat terancam hukuman 16 tahun 16 bulan penjara,” kata Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK dalam keterangan persnya kepada Serambinews.com, Jumat (10/9/2021).

Menurut Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, penyidik juga menerapkan UU perlindungan anak No. 35 Tahun 2014 terhadap pelaku rudapaksa terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.

Namun, dalam hal ini polisi juga menjerat pelaku dengan qanun jinayat. Hal ini karena hukuman qanun lebih berat.

Dikatakan, dalam qanun itu, terang Kapolres AKBP Qori, setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Hal ini sebagaimama dimaksud dalam pasal 48 sub pasal 49 sub pasal 50 dari Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat ancaman hukuman 16 tahun 6 bulan.

Masyarakat geram

Sementara masyarakat menyampaikan kegeramannya ketika mendapat informasi soal rudapaksa terhadap anak di bawah umur oleh ayah kandung sendiri.

Di media sosial seperti facebook dan groups whatsapp para netizen juga meluapkan kegeramannya dengan berbagai kata-kata keras.

Para netizen merasa geram atas kelakuan pelaku yang notabene seorang ayah terhadap putri kandungnya.

Netizen pun menyebut pelaku tak ubahnya dajjal. Adapula menyatakan pelaku sudah seperti setan. Sederet perkataan keras terus dilampiaskan insan netizen.

Karenanya, polisi pun diminta menghukum pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.”Tolong pak polisi pelakunya dihukum berat,” tulis netizen di sebuah groups facebook.

Pelaku ditangkap

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku yang sehari-hari sebagai petani ini diringkus Reserse Mobile (Resmob) Polres di salah satu desa dalam Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Pria berinisial SN (36) itu ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban, Jumat (10/9/2021) di depan sebuah warung.

Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE,M.Si dalam keterangan persnya menyampaikan pengangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk ke SPKT.

Penangkapan dilakukan oleh unit Resmob Polres Subulussalam setelah menggali informasi dari masyarakat soal keberadaan pelaku.

Masyarakat memberitau pelaku sedang berada di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Selanjutnya Unit Resmob melakukan penyisiran di seputaran Kecamatan Penanggalan dan berhasil menemukan keberadaan ayah bejat tersebut.

Pria yang berprofesi petani ini ditemukan sedang berada di  depan sebuah warung milik warga setempat dalam keadaan tertidur.

“Begitu ditemukan personel kami langsung menangkap dan membawa ke Mapolres Subulussalam,” kata Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.

Dalam kasus ini polisi sudah membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam guna menjalani pemeriksaan medis atau Visum Et Refertum.

Kini, pelaku yang tak lain ayah kandung korban telah mendekam di balik jeruji besi Mapolres Subulussalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui perbuatannya bejatnya terhadap anak pertamanya yang masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama tersebut.

Sejauh ini alasan pelaku merudapaksa sang putri akibat pengaruh alcohol alias mabuk.”Pelaku mengakui perbuatannya, alasannya karena sedang mabuk,” terang Ipda Deno.

Aksi bejat seorang ayah di Kota Subulussalam yang tega merudapaksa anak kandungnya ternyata sudah berlangsung selama dua tahun.

Hal itu terungkap atas pengakuan korban saat diperiksa petugas Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Jumat (10/9/2021).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si mengatakan gadis di bawah umur tersebut menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sejak tahun berusia 12 tahun.

“Kasus rudapaksa terhadap anak berusia 14 tahun ini berlangsung sejak usia korban 12 tahun, berarti ini berjalan dua tahun,” ujar Kasatreskrim Ipda Deno Wahyudi.

Dalam kurun dua tahun aksi bejat tersebut, pelaku telah menggagahi anak kandungnya hingga belasan kali.

Namun, kata Ipda Deno, korban tidak dapat berkutik lantaran sang ayah selalu mengancam jika melaporkan kasus tersebut.

Ancaman pelaku mulai membakar rumah hingga mencelakai ibu korban. Akibat tekanan tersebut, korban ketakutan dan hanya dapat pasrah saat sang ayah melancarkan aksinya.

Lebih jauh dijelaskan, aksi rudapaksa tersebut dilakukan sang ayah terhadap putri kandungnya itu ketika sedang dalam pengaruh alcohol atau mabuk setelah meminum minuman beralkohol.

Sehabis minum, pelaku mabuk dan pulang ke rumah lalu masuk ke kamar putrinya. Aksi serupa juga terjadi pada tadi malam dan kondisi pelaku dilaporkan dalam keadaan mabuk.

Korban yang selalu dalam tekanan tak berani mengungkap atau melaporkan ke ibunya karena taku akan terjadi hal tak diinginkan.

Pelaku merudapaksa sang anak pada tengah malam saat istrinya tertidur. “Kondisi mental korban tertekan, karena dia selama ini selalu diancam sang ayah yang merupakan pelaku rudapaksa,” ujar Ipda Deno.

Mendapat laporan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju tanktop warna hijau Toska, Jaket Sweater warna Orange, celana panjang warna hitam serta pakaian dalam korban.

Dilapor istrinya

Seperti diberitakan, seorang ayah di Kota Subulussalam dilaporkan ke Satreskrim bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam oleh istrinya karena telah menyetubuhi putri kandungnya.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK yang dikonfirmasi Serambinews.com, Jumat  (10/9/2021) membenarkan laporan kasus rudapaksa seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya.

“Memang benar, ada laporan kasus radapaksa terhadap seorang anak di bawah umur oleh ayah kandungnya sendiri,” ujar Kapolres AKBP Qori Wicaksono

Lebih jauh disampaikan melalui Kasatreskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M.si yang dikonfirmasi secara terpisah.

Ipda Doni mengatakan kasus rudapaksa tersebut terjadi pada salah satu desa di Kecamatan Penanggalan.

Dikatakan, korban adalah Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 14 tahun. Dia menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandung sendiri berinisial SN (36). 

Menurut Ipda Deno kasus ini terbongkar pada Kamis (9/9/2021) tengah malam sekitar pukul 23.00 setelah dipergoki sang ibu.

Kala itu, lanjut Ipda Deno,  ibu korban yang menjadi saksi dalam kasus ini sedang tertidur di kamarnya. Nah tiba-tiba terbangun karena melihat suaminya (pelaku) tidak ada di sebelah.

Dia pun lalu mencari sang suami keluar kamar dan  betapa kagetnya saat menyaksikan sedang berada di kamar anaknya.

Ibu korban memergoki suaminya sedang berada di dalam kamar sang anak gadis. Lantas sang istri menanyakan mengapa suaminya ada di kamar anak.

"Ngapain Kau di situ !!" demikian petikan pertanyaan si isteri terhadap suaminya sebagaimana ditirukan Kasatreskrim Ipda Deno kepada wartawan.

Nah, usai menanyakan keberadaan sang suami, si istri atau langsung masuk ke kamar korban dan melihat sebagian tubuh anak gadisnya sudah tanpa pakaian.

Spontan, ibu korban naik pitam dan mengejar sang pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri. Pelaku ketakutan hingga melarikan diri ke luar rumah.

Atas kejadian ini, ibu korban bersama kerabat langsung mendatangi Satreskrim bagian PPA Mapolres Subulussalam.

Laporan tersebut disampaikan pada dinihari tadi sekitar pukul 01.00 WIB dan langsung ditangani personel Satreskrim Polres Subulussalam. (*)

Berita Terkini