Muhammad MTA

Tanggapi Ketua Komisi V DPRA, Jubir MTA: Tak Perlu Kita Sikapi, Itu Lebih Pro-Kontra Sesama Dewan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA tidak ambil pusing dengan sorotan yang dilayangkan Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani terkait polemik APBA Perubahan tahun 2021.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA tidak ambil pusing dengan sorotan yang dilayangkan Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani terkait polemik APBA Perubahan tahun 2021.

Sebelumnya, Falevi meminta Jubir Pemerintah Aceh untuk tidak menyesatkan publik dengan menyampaikan pernyataan insentif tenaga kesehatan (nakes) terancam tidak bisa cair jika tidak ada APBA-P.

"Tidak perlu kita sikapi, karena kita dari pihak Pemerintah Aceh tidak pernah menyatakan itu. Kami melihat itu lebih kepada pro-kontra sesama internal dewan," kata MTA saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (16/9/2021).

MTA mengaku hanya menyampaikan perkembangan dan prioritas APBA perubahan untuk menanggapi permintaan media. "Dan itu berpulang kepada dewan," ujar dia.

"Terkait mekanisme selain perubahan, itu baru ranah kami pemerintah. Cuma selama ini kita kan menunggu respon dewan terkait perubahan, jadi jangan berkembang kemana-mana," jelas MTA.

Jubir Pemerintah Aceh ini menyarankan Ketua Komisi V DPRA agar dalam memberikan argumen atau membantah polemik APBA-P dengan santai saja.

"Saran saya, jika pun membantah jangan keras-keras. Pertama, itu pro-kontra sesama dewan, kedua, karena saya tidak pernah bicara keras. Haahaha," kata MTA sambil tertawa.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani merespons pernyataan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang menyatakan anggaran insentif tenaga kesehatan (nakes) kabupaten/kota terancam tidak dapat dicairkan apbila tidak ada APBA Perubahan tahun 2021.

"Kami membantah keras pernyataan Jubir Pemerintah Aceh bahwa insentif nakes tidak bisa dicairkan jika tidak ada APBA-P. Untuk mencairkan insentif tenaga kesehatan Pemerintah Aceh cukup hanya melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021," kata Falevi kepada Serambinews.com, Kamis (16/9/2021).

Menurut Falevi, insentif medis merupakan bagian dari penanggulangan Covid-19 dan dampak Covid-19 yang dapat direfocusing tanpa melalui APBA-P. Payung hukumnya sudah cukup kuat dan jelas melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 yang telah diubah sebagian dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2021.

"Pemerintah Aceh dapat segera melakukan Perubahan Pergub Penjabaran APBA 2021 atau refocusing APBA untuk penanggulangan dampak Covid-19 termasuk insentif nakes. Jadi ada atau tidaknya APBA-P, Pemerintah Aceh dapat segera melakukan refocusing," ungkapnya.

Tapi, lanjutnya, perubahan itu hanya terbatas pada penanggulangan dampak Covid-19 yaitu penanganan kesehatan, penanggulangan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengaman sosial atau bansos. Tidak bisa untuk proyek atau kegiatan lain di luar penanggulangan dampak Covid-19.

"Karena itu kami meminta Jubir Pemerintah Aceh untuk tidak menyesatkan publik dengan pernyataan insentif nakes terancam tidak bisa cair jika tidak ada APBA-P. Pemerintah Aceh jangan takuti nakes dengan dana insentif tidak bisa cair," sebut Falevi lagi.

Politisi muda PNA ini menambahkan, Jubir Pemerintah Aceh jangan membuat opini seolah-olah jika tidak ada APBA-P insentif nakes tidak bisa dibayar.

"Pernyataan jubir tersebut dapat meruntuhkan moral nakes yang telah dan sedang berjuang di lapangan. Kami menerima banyak telepon dari nakes yang mempertanyakan kebenaran pernyataan Jubir Pemerintah Aceh," ungkap Falevi.(*)

Berita Terkini