BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Senin (27/9/2021) malam, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah jalan protokol dalam kawasan perkotaan. Selain penertiban, petugas juga mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang tidur di pinggir jalan.
Sejumlah petugas Satpol PP dan WH mendatangi para pedagang kaki lima di sepanjang kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Tentara Pelajar hingga Jalan Diponegoro. Petugas memberikan imbauan secara langsung ke setiap pedagang supaya dapat mematuhi aturan yang berlaku.
Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi kepada Serambi, Selasa (28/9/2021) mengatakan, upaya penertiban ini merupakan langkah awal untuk penataan kota. Selain itu, langkah itu juga merupakan upaya persuasif petugas kepada pedagang.
Ardi menjelaskan, para PKL itu mulai berjualan di kawasan Pasar Aceh itu selepas shalat magrib. Saat menjajakan dagangannya yang sebagian besar baju dan celana itu, lapak dagangannya sudah memakan badan. Kondisi itu sudah mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
“Kegiatan penertiban ini menyasar PKL yang berjualan selepas magrib dan lapaknya sudah memakan badan jalan. Selama ini, selain penguna jalan, masyarakat umum juga mengeluhkan permasalahan ini,” katanya.
Penertiban ini dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban di Banda Aceh. Karena, selama ini para PKL itu sudah tidak tertib dalam menjajakan dagangannya, sehingga dapat menggangu ketertiban umum.
Untuk diketahui, Sesuai Qanun Kota Banda Aceh No 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ada beberapa tempat yang memang dilarang untuk berjualan, salah satunya adalah ruas jalan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah SSTP MSi juga menyampaikan, saat turun ke lapangan Senin malam itu, petugas mendapat laporan dari warga mengenai keberadaan orang dengan ganguan jiwa (ODGJ).
Petugas yang saat itu di lapangan, merespons laporan warga tersebut. Akhirnya seorang wanita paruh baya yang diduga masuk dalam kategori ODGJ diamankan oleh petugas. Selanjutnya diantarkan ke rumah sakit jiwa Banda Aceh.
“Tadi juga kita telah mengamankan seseorang wanita paruh baya yang diduga ODGJ, dan telah kita amankan dan membawanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh” terangnya
Menurut informasi yang didapat dari beberapa pedagang kaki lima di kawasan halte TransKutaraja Masjid Raya, wanita paruh baya tersebut sudah beberapa waktu ini tinggal di tempat tersebut. Wanita itu tidak hanya tidur, namun buang hajat juga di tempat tersebut.
Ardiansyah mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Banda Aceh, mengimbau kepada warga untuk melaporkan bila melihat hal-hal yang mencurigakan dan berpotensi menggagu ketertiban umum. “Masyarakat dapat menghubungi No Call Center Satpol PPWH Banda Aceh di 0812 19 4001, identitas pelapor akan kami rahasiakan,” Tambahnya.(mun)