Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya pada Rabu (6/10/2021), menyerahkan seorang tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang ibu muda warga sebuah desa di Nagan Raya.
Penyerahan tersangka M (26 tahun), sebuah desa di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ke Kejari tersebut setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka diserakan ke Kejari Nagan Raya bersama sejumlah barang bukti milik korban seperti celana, baju, dan barang bukti lainnya.
Kasus pelecehan seksual itu sendiri terjadi pada 30 September 2021 lalu.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com, Rabu (6/10/2021), mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Ia melanjutkan, tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, atau penjara, atau denda.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Lebih Suka Bersuara di Medsos Dibanding Melapor ke Polisi, Ini Alasannya
“Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban,” tukas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur
Sebelumnya, Polres Nagan Raya juga menyerahkan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ke Kejari setempat, Rabu (6/10/2021) siang.
Empat tersangka tersebut rata-rata masih remaja, yakni berusia antara 17 tahun dan 18 tahun, dengan korban juga anak masih di bawah umur warga sebuah desa di Nagan Raya.
Penyerahan tersangka setelah berkas perkara yang terjadi pada 24 September 2021 lalu itu, dinyatakan lengkap (P21).
Empat tersangka yang diserahkan itu semuanya tercatat sebagai penduduk Nagan Raya.
Mereka adalah adalah F (18 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala, dan J (17 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala.
Baca juga: 216.000 Anak Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gereja Katolik Prancis, Kebanyakan Anak Laki-laki
Kemudian, M (17 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala Pesisir, serta R (18 tahun), pelajar warga Kecamatan Kuala.
Polisi juga menyerahkan sejumlah alat bukti milik korban seperti celana dalam, bra, dan sejumlah barang lainnya.
Turut juga dilimpahkan ke jaksa yaitu satu unit sepeda motor dan rekaman video yang diambil oleh tersangka terhadap korban.
Setelah diserahkan penyidik Polres ke jaksa, empat tersangka langsung menjalani pemeriksaan di Kejari.
Lalu jelang sore, keempat tersangka kembali ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh Aceh Barat guna menunggu persidangan.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambinews.com mengatakan, penyerahan empat tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Dihukum Mati, Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP
"Tersangka diserahkan guna selanjutnya menjalani persidangan,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur, dan pelaku juga masih usia sekolah.
Empat pelaku tersebut dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Pelaku diancam hukum cambuk, atau penjara, atau denda,” papar AKP Machfud.
Seperti diketahui, Polres Nagan Raya membekuk empat remaja yang rata-rata masih usia sekolah dalam kasus pemerkosaan seorang remaja, warga sebuah desa di Nagan Raya.
Mereka dibekuk setelah mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca juga: Mahkamah Syariyah Jantho Gelar Sidang Pemerkosaan Anak di Bawah Umur, Pelakunya juga Anak Kecil
Aksi pelaku ternyata sangat bejat karena mereka melakukan perbuatan tercela tersebut secara bersama-sama.(*)