Kadisnakermobduk Terjerat Kasus Jembatan Gigieng, Jadi Tersangka Bersama Empat Orang Lainnya

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021), menggelar konferensi pers terkait penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun 2018.

BANDA ACEH - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun 2018.

Salah satunya adalah mantan kepala PUPR Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA), FJ, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.

Sementara empat tersangka lainnya yaitu, JF (kepala UPTD Wilayah I selaku KPA), KN (selaku PPTK), SF (selaku Wakil Direktur CV Pilar Jaya), dan RM (selaku site engeneer PT Nuasa Galaxy).

Penetapan kelima tersangka itu disampaikan oleh Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Rapat Kajati Aceh, Banda Aceh, Jumat (22/10/2021).

Di hadapan insan pers, Kajati menyampaikan kronologis kejadian atas pekerjaan kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng, Pidie, tahun 2018.

Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu pekerjaan abutmen tahap I pada tahun 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada tahun 2018, dan terakhir tahap III berupa pekerjaan pengecoran lantai dan pengaspalan pada tahun 2019.

Dari tiga tahap itu, Kejati hanya menyorot pengerjaan tahap II yang dilakukan oleh Dinas PUPR Aceh dengan sumber dana otsus kabupaten/kota senilai Rp 2,1 miliar. Proyek itu dikerjakan oleh CV Pilar Jaya dengan nilai kontrak Rp 1,8 miliar.

Kajati mengungkapkan, bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng itu tidak pernah dilakukan atau total loss.

"Bahwa pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan MC-0 dan sampai habis masa/waktu kontrak ditahun 2018, belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya," ungkap Muhammad Yusuf.

Celakanya, PPTK dan KPA membayar 100 persen pengerjaan itu sebagaimana laporan AS Built Drawing (MC 100) dengan SPM Nomor: 00549/SPM-BL/1.01.03.01/2008 tanggal 27 Desember 2018 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

"Namun sebenarnya, pekerjaan tersebut belum dikerjakan sama sekali. Namun site engeneer (konsultan pengawas) membuat laporan pekerjaan 100% untuk pembayaran 100%," ujar Kajati.

Tak sampai disitu, terhadap pekerjaan tersebut juga sudah dilakukan serah terima aset dari Kadis PUPR Aceh tahun 2018 kepada Kadis PUPR Pidie tahun 2018 yang dilakukan pada Februari 2019 (berlaku mundur).

Terendus sejak penawaran

Kejati Aceh juga menyampaikan, pelanggaran pada kegiatan lanjutan pembangunan jembatan Gigieng di Kabupaten Pidie tahun anggaran 2018 sudah terjadi sejak panawaran.

"Bahwa untuk pengajuan dokumen penawaran pada saat tender, CV Pilar Jaya membawa dokumen dukungan dari PT Woog Neer Biro. Padahal semua dokumen tersebut palsu karena PT Woog Neer Biro tidak pernah memberikan dukungan kepada CV Pilar Jaya dan SKA tenaga ahli semuanya hanya untuk kelengkapan ADM saja, namun tidak bekerja," papar Kajati.

Sebelum pelaksanaan pekerjaan, lanjut Kajati lagi, rekanan (CV Pilar Jaya) mengubah dukungan dari PT Woog Neer Biro ke PT Yambala Indonesia tanpa adanya adendum dan kajian teknis dari tim Dinas PUPR Aceh dan disetujui oleh PPTK dan KPA.(mas)

Berita Terkini