Pria Yang Berzina dengan Istri Orang Divonis 5 Bulan, Suami Korban Ngamuk Tak Terima Dihukum Ringan

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

SERAMBINEWS.COM -- Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menjatuhkan pidana 5 bulan penjara pada US (48), karena terbukti berzina dengan istri orang, Selasa (9/11/2021).

Namun putusan hakim ini membuat suami korban, Jatnika mengamuk.

Suami korban tak terima dengan putusan hakim soal pidana yang diberikan pada US yang menurutnya terlalu ringan.

Tak hanya itu, istri Jatnika juga divonis 4 bulan penjara karena disebut terlibat perzinahan.

Hal itu terlihat dalam video Youtube Kabar Pagi TV One, Rabu (10/11/2021).

Terdakwa US yang berkepala plontos dan mengenakan kemeaja warna putih bercorak itu tampak duduk di kursi pesakitan sebelum hakim menjatuhkan vonis.

Menurut hakim, US dinyatakan bersalah lantaran berzina dengan istri Jatnika.

Terdakwa dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Dinyatakan Ugi S telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perzinahan.

  
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ugi S oleh karena tindak pidana penjara 5 bulan," ujar hakim Andi Barkan Mardianto, sambil mengetuk palu.

Mendengar vonis hakim, suami korban Jatnika pun ngamuk-ngamuk di dalam ruang persidangan.

Ia menyebut hukuman tersebut sangatlah ringan dan tidak sesuai dengan perbuatan pelaku.

"Bagaimana mereka tahu aslinya speerti apa, tapi mereka bertindak tidak sesuai dengan hukum di Indonesia.

Ingat pasti ada hukum Allah !" tegas Fajar Jatnika ngamuk-ngamuk sambil tunjuk tangan.

Baca juga: Kisah Suami Nikahkan Istri dengan Selingkuhannya, Ternyata Ini yang Terjadi

Baca juga: Kronologis Istri Dalangi Pembunuhan Suaminya Hingga Sewa 5 Pembunuh, Pelaku Tuduh Korban Selingkuh

Para petugas pun mengamankan suami korban untuk keluar ruangan sidang.

Namun di luar ruangan sidang, suami korban yang menganakan jas warna maroon itu kembali mengamuk.

"Harus lebih berat. Harusnya pasalnya diganti oleh hakim. Tolong pertimbangkan kembali. Tolong dipikirkan kembali.

Dimana keadilan untuk saya? Dimana keadilannya?" tegasnya.

Sementara itu, istri Jatnika, AP (33) juga dikenakan tindak pidana 4 bulan penjara.

Menurut pertimbangan hakim, AP terbukti bersalah karena melakukan perzinahan dengan pria lain yang bukan suaminya.

Jatnika pun kembali mengamuk mendengar istrinya ikut dvonis hakim.

Bahkan, suami korban menantang terdakwa untuk menghadapnya.

"Mana si Ugi? Si Ugi yang bersalah disini ! Jelas-jelas dia mengganggu istri orang. Masuk ke rumah lalu melakukan perbuatan jahat!" ucapnya.

Kemudian, suami korban menyebut hakim tidak memiliki hati nurani lantaran memvonis ringan pelaku perzinahan.

"Hakim tidak punya hati nurani disini !," tegasnya.

Menurut Jatnika, pelaku sengaja datang ke rumahnya untuk menggoda istrinya.

Bahkan pelaku disebut jatnika memberi minuman agar istri korban mau melayani pelaku.

"Padahal jelas bahwa si Ugi ini sering menggoda istri saya, datang ke rumah saya, bahkan memberi minuman yang membuat istri saya tidak sadar, hingga melakukan hal dibatas wajar," sambungnya.

Sementara itu, hakim PN Cianjur tetap pada keputusannya.

Menurutnya, kasus perzinahan tersebut sudah sesuai dengan bukti dan keterangan saksi.

Rencananya, kedua terdakwa akan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini berawal saat dirinya mendapati percakapan WhatsApp antara istrinya AP dengan US. 

Kasus perzinahan istrinya dengan US dilaporkan oleh Jatnika pada 11 Oktober 2019 lalu di Polres Cianjur.

Setelah adanya penundaan berkali-kali, sidang kasus perzinahan ini digelar.

Namun suami korban, Jatnika ngamuk tak terima dengan vonis hakim tersebut.

Baca juga: Pemuda 18 Tahun Hamili Pacarnya yang Masih SMA, Pelaku Diantar Keluarga Serahkan Diri ke Polisi

Baca juga: Mantan Danrem di Solo Ini Berpeluang Jabat KSAD, Berikut Profil Letjen Bakti Agus Fadjri

Baca juga: Lapas Lhokseumawe Laksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

TribunBogor: Sidang Kasus Perzinahan Memanas, Suami Korban Ngamuk Dengar Vonis Hakim: Dia Goda Istri Saya

Berita Terkini