BPJS Ketenagakerjaan Resmi Luncurkan Layanan Syariah

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Aceh, Taqwallah dan petinggi BPJS Ketenagakerjaan berfoto bersama usai melaunching layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan di Amel Convention Hall, Punge, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).

BANDA ACEH - BPJS Ketenagakerjaan resmi meluncurkan layanan syariah pertamanya di Aceh. Hal itu sebagai jawaban dari penerapan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di provinsi ini. Kegiatan peluncuran itu berlangsung di Hotel Amel Convention Hall, Punge, Banda Aceh, Rabu (17/11/2021).

Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, berharap melalui peluncuran layanan syariah ini, pekerja di Aceh yang mencapai 2,3 juta orang bisa seluruhnya terdaftar di BPJS. Dia menyebutkan, hingga posisi Oktober 2021, peserta BPJAMSOSTEK di Aceh sebanyak 420 ribu orang.

“Semoga dengan layanan syariah total, pekerja di Aceh yang 2,3 juta orang bisa ikut terdaftar, karena itu hak mereka sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dasar untuk jaminan sosial,” harapnya.

Harapan itu disampaikannya karena pencanangan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan dapat mendorong kepesertaan di wilayah Aceh. Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Aceh, untuk bersama-sama memastikan bahwa jaminan sosial di Aceh bisa terlaksana sepenuhnya.

“Kami akan mendukung penuh pencanangan ini dan kami berharap pelaksanaan ini bisa kita tingkatkan ke level nasional tahun depan, dengan belajar dari terapan di Aceh,” ujarnya.

Anggoro menyebutkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mendapatkan opini syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terhadap program-program dan layanannya. Hal ini menerangkan bahwa layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan sudah sesuai dengan prinsip syariah, gotong royong dan ta’awun.

“Melalui pencanangan ini, secara resmi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Aceh sesuai prinsip syariah. Sehingga secara otomatis peserta yang sudah terdaftar sebagai peserta sejak hari ini, mereka menggunakan layanan prinsip syariah untuk jaminan sosialnya,” kata Dirut BPJS Ketenagakerjaan ini.

Lebih lanjut dia menjelaslan, pada saat pendaftaran, semua peserta layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan akad. Akad ini akan diberikan secara digital melalui handphone atau email peserta.

“Namun apabila peserta menginginkan akad dalam bentuk cetak, maka bisa didapatkan di seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Aceh, yaitu Kacab Banda Aceh, Lhokseumawe, Meulaboh, Langsa, Pidie, Aceh Tengah, Aceh Selatan, Bireuen, dan Aceh Tenggara,” sebut Anggoro.

Pemerintah Aceh menyambut baik peluncuran layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah yang hadir mewakili Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Taqwallah, disebutkan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam mendukung Qanun LKS di Aceh. Serta bentuk partisipasi lembaga tersebut untuk ikut mengambil peran dalam memajukan keuangan berbasis syariah, guna optimalisasi nilai-nilai syariat Islam di Aceh.

"Ini menjadi pengalaman pertama dan satu-satunya di Indonesia yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Karenanya, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah bentuk komitmen dalam mendukung Qanun LKS, serta ikut ambil peran dalam memajukan keuangan berbasis syariah, guna optimalisasi nilai-nilai Syariat Islam di Aceh," ujar Taqwallah.

Acara launching layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan itu turut diikuti secara virtual oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.

Selain itu hadir juga secara langsung Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Andi Megantara, beserta jajaran dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.(una)

Berita Terkini