Tersangka HH (49) tersangka eksekutor NZ (47) wanita yang ditemukan di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang, ternyata sempat disimpan selama 24 hari di rumah tersangka.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tersangka HH (49) tersangka eksekutor NZ (47) wanita yang ditemukan di semak-semak Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (14/12/2021) siang, ternyata sempat disimpan selama 24 hari di rumah tersangka.
Pada awal nyawa NZ dihabisi oleh mantan suaminya itu Kamis pagi, 18 November 2021 lalu, tersangka HH, sempat menaruh mayat korban di bawah kasur tempat tidurnya.
Lalu, setelah membersihkan darah-darah korban yang berceceran di lantai, selanjutnya pelaku menggali tanah di kamar mandinya.
Di tanah dalam kamar mandinya itulah, jasad korban dikubur selama 5 hari.
Karena, menebarkan bau menyengat, sehingga tersangka membeli kapur barus, minyak lampu dan obat nyamuk.
Tujuannya untuk mengalahkan bau menyengat yang mulai ditimbulkan dari jasad mantan istrinya yang dikubur tersebut.
Baca juga: Usai Bunuh Mantan Istri, Pelaku Kubur Jasad Korban di Kamar Mandi Rumahnya, Sepmor Dibuang ke Sungai
Berselang beberapa hari mayat korban dikubur di kamar mandi rumahnya, pada Minggu, 5 Desember 2021, seorang teman tersangka bernama Anda datang ke rumah HH.
Lalu, rekan tersangka inipun sempat menanyakan bau busuk dari dalam rumah tersangka.
Namun, pelaku berdalih bau tersebut dari obat nyamuk.
Tanpa mempersoalkannya, rekan tersangka itupun berlalu meninggalkan rumah pelaku.
Pada malam harinya, pada Senin, 6 Desember 2021, tersangka HH menggali kembali tanah di kamar mandinya tempat korban di kubur.
Hal itu dikhawatirkan oleh tersangka ada orang lain yang tahu.
Baca juga: Korban Pembunuhan dengan Tangan dan Kaki Terikat di Lambadeuk, Ibu Rumah Tangga Asal Lambhuk
Lalu, jasad korban yang mulai menimbulkan bau menyengat itu diangkat kembali dan membersihkannya.
Setelah dianggap bersih, selanjutnya tersangka HH membalut jasad NZ menggunakan mantel jas hujan hijau.
Kemudian melapisi mayat tersebut menggunakan selimut tebal dan mayat mantan istrinya itu sempat bertahan 5 hari lagi di dalam rumah tersangka sampai Sabtu, 11 Desember 2021.
Selama 5 hari untuk mwnutupi bau dari mayat korban, tersangka selalu membakar sampah dan menaburkan kapur barus dan minyak lampu ke jasad.
Di tanggal yang sama, yakni Sabtu 11 Desember 2021, sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik orang tuanya untuk mencari goni guna memasukkan korban ke dalam karung tersebut.
Setelah mendapatkan goni dan mayat korban telah dimasukkan ke dalam goni, selanjutnya tersangka menaiki jasad tersebut ke bagian tengah sepeda motor itu dan membuangnya di pinggir hutan Gampong Lambadeuk, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Pada Selasa, 14 Desember 2021, mayat perempuan malang itupun ditemukan oleh seorang pekebun, yang merupakan warga setempat.
Seluruh bagian kronologis tersebut disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, dalam konferensi pers yang di Mapolresta Banda Aceh, Senin (20/12/2021).
"Hal lainnya yang dilakukan oleh tersangka.HH, yakni menggunting rambut jasad mantan istrinya dengan gunting dan pisau silet dengan tujuan agar tidak bisa dikenali saat ditemukan," pungkas Kasat Reskrim AKP Ryan.(*)
Baca juga: Identitas Mayat Tanpa Busana di Lambadeuk Masih Misteri, Polisi: Tak Ada Laporan Kehilangan Orang