Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi dan menyita 22 unit sepmor berbagai merk dan jenis.
Dua pelaku yang ditangkap residivis kasus yang sama, yakni ED (42) warga Dusun Amaliah, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.
Lalu, tersangka IW (40) beralamat di Dusun Sentral, Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Tr.K, Kamis (30/12/2021) menyebutkan, tersangka ED dan IW disergap tim Resmob saat berada di Jalan Sidorejo, persisnya di sekitar RSUD Langsa.
Tersangka ED merupakan mekanik sepeda motor dan tersangka IW pengangguran yang keduanya merupakan mantan narapidana atau residivis kasus curanmor.
Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditangkap pada Sabtu (25/11/2021) pukul 18.00 WIB, kedua tersangka berada dalam mobil mobil box merek Suzuki Cary warna merah Noppol BL 8430 NP.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang-bukti (BB) 1 buah kunci L di saku jaket tersangka IW, yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian sepmor.
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah TKP dalam wilayah Kota Langsa dan berhasil menggondol 23 unit kendaraan yakni 22 sepmor dan 1 mobil.
Pengakuan tersangka, selain di wilayah Aceh, tersangka ED dan IW juga menampung dan menjual sepmor curian dari Medan, Sumut.
Hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil box merek Suzuki Carry warna merah Nopol BL 8430 NP yang mereka gunakan sebagai alat angkut Sepmor curian, dan 1 unit Handphone Merk Oppo F1S warna rose gold. (*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: Hari Mahardhika