Petugas pun berhasil menemukan sejumlah barang terlarang. Rinciannya, handphone sebanyak tujuh unit, charger sebanyak enam unit, headset tiga unit, dan beberapa barang tajam terbuat dari besi.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satops Patnal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, pada Rabu (5_1/2022) malam merazia barak hunian warga binaan.
Sehingga sejumlah barang terlarang atau benda-benda yang tidak boleh berada di barak narapidana (Napi) berhasil ditemukan.
Plt Kalapas Kelas IIA Lhokseumawe Abu Hanifah Nasution, menjelaskan, razia ini dilaksanakan guna mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta mencegah peredaran handphone dan narkoba di Lapas.
"Dalam pelaksanaan razia ini, petugas memeriksa seluruh area barak. Dimulai dengan penggeledahan badan hingga ke kasur, lemari, serta barang-barang milik warga binaan Lapas," paparnya.
Petugas pun berhasil menemukan sejumlah barang terlarang.
Rinciannya, handphone sebanyak tujuh unit, charger sebanyak enam unit, headset tiga unit, dan beberapa barang tajam terbuat dari besi.
"Barang Hasil razia malam ini disita dan disimpan pada Seksi Kamtib," pungkasnya.(*)
Baca juga: Kamar Hunian Napi Rutan Banda Aceh Digeledah, Barang Dilarang yang Ditemukan Langsung Dimusnahkan