Langka Menko Airlangga Stabilitasi Minyak Goreng Rp 14.000 Bantu UMKM dan Untungkan Masyarakat
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Langkah cepat Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dalam merespon kenaikan harga minyak goreng dinilai sebagai kebijakan yang sesuai dan sangat membantu masyarakat
"Kebijakan penyediaan minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter dan berlaku di seluruh Indonesia sangat menguntungkan masyarakat," kata pengamat ekonomi Universitas Airlangga, Rahma Gafni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara
Kebijakan tersebut dinilai dapat menjamin ketersediaan minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok masyarakat Indonesia.
Kebijakan itu juga dapat menjaga kestabilan harga minyak goreng.
Baca juga: Menko Airlangga : Kredit Usaha Rakyat Dibutuhkan dalam Percepatan Pemulihan Ekonomi Saat Pandemi
Namun Rahma mengingatkan, pemerintah juga harus menyusun strategi dengan matang mengenai distribusi dari kebijakan tersebut, sehingga dapat mengurangi disparitas harga dan stok antar daerah.
Selain menguntungkan masyarakat sebagai konsumen, kebijakan ini juga akan menguntungkan masyarakat sebagai produsen.
Beberapa sektor usaha terutama UMKM cukup menderita dengan peningkatan harga minyak goreng yang terjadi.
Pada industri makanan dan minuman yang hampir 90 persen adalah UMKM, tentunya sangat berdampak besar.
Baca juga: Menjaga Momentum Pemulihan Ekonomi 2022, Menko Airlangga: Teruslah Berinovasi dan Optimistis
"Kebijakan ini, membantu sektor usaha makanan dan minuman terutama yang berbentuk UMKM dalam mengurangi biaya produksi sehingga akan tercapai efisiensi produksi pada UMKM," ujar Rahma.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (5/1/2022), mengumumkan pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter di tingkat konsumen yang berlaku di seluruh Indonesia
Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.(*)
Baca juga: Presiden Joko Widodo Beri 15.000 Paket Bantuan Untuk Korban Banjir Aceh