SERAMBINEWS.COM, SABANG - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengeksekusi uang denda dan kerugian negara terpidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat melalui Kepala Seksi Intelijen Jen Tanamal di Banda Aceh, Rabu, mengatakan eksekusi uang denda dan kerugian negara atas terpidana Iskandar.
"Jaksa penuntut umum Kejari Sabang menerima eksekusi uang denda dan uang kerugian negara dari terpidana Iskandar.
Eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh," kata Jen Tanamal.
Baca juga: Wali Kota Sabang Apresiasi Seluruh Pihak Dalam Percepatan Capaian Vaksinasi
Jen Tanamal mengatakan uang denda sebesar Rp50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp83,96 juta diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya Rasmita Sembiring.
“Dengan dibayarkannya hukuman denda tersebut, maka terpidana Iskandar tidak lagi menjalani hukuman pengganti selama satu bulan penjara.
Terpidana hanya menjalani pidana murni setahun penjara dipotong masa penahanan," kata Jen Tanamal.
Baca juga: Apakah Bisa Berobat Pakai BPJS Kesehatan Saat Sedang di Luar Kota? Ini Kata BPJS
Jen Tanamal mengatakan Iskandar merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
"Dengan eksekusi tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Sabang menyelamatkan kerugian uang negara mencapai Rp577,29 juta ditambah uang denda Rp50 juta," kata Jen Tanamal.(*)
Baca juga: Wanita Boleh Simak, Sebaiknya Jauhi Pria Dengan 5 Karakter Ini, Intip Apakah Pasanganmu Termasuk