Audit PPKN itu dilakukan Inspektorat Pidie terhadap kasus tindak pidana APBG Jumphoh Adan selama dua tahun (2017-2018).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Jaksa penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pidie di Kotabakti melakukan pendampingan audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi APBG di Gampong Jumphoh Adan, Kecamatan Mutiara Timur.
Audit PPKN itu dilakukan Inspektorat Pidie terhadap kasus tindak pidana APBG Jumphoh Adan selama dua tahun (2017-2018).
"Kegiatan pendampingan PPKN yang dilakukan Inspektorat Pidie telah digelar pada Rabu (19/1/2022)," kata Kepala Cabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH, kepada Serambinews.com, Kamis (20/1/2022).
Ia menjelaskan, dalam audit PPKN itu, petugas memeriksa sejumlah saksi dari perangkat gampong.
Adalah keuchik, bendahara gampong, TPG, ketua TPK bersama anggota, kader posyandu, dan kaur umum.
Menurutnya, tujuan dilakukan kegiatan itu, untuk melakukan konfirmasi, guna penyusunan hasil audit PKKN dengan pihak terkait terhadap kegiatan APBG 2017 dan 2018.
Ia menambahkan, kegiatan itu dilaksanakan dalam upaya penyidikan kasus tindak pidana korupsi APBG Gampong Jumphoih.
Dengan demikian nantinya auditor dari Inspektorat Pidie akan menuangkan hasil audit PPKN tersebut.
Dikatakan, modus operandi dilakukan terhadap APBG. Antara lain, menarik uang dari RKUG. Berikutnya, disimpan dalam rekening pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, juga tidak disetor pajak yang telah dipungut.
Selain itu, kekurangan volume pekerjaan proyek fisik, tapi tetap dicairkan biayanya. Kemudian pemotongan biaya setiap kegiatan dilaksanakan di gampong. (*)