Berita Nagan Raya

Satpol PP Nagan Raya Tangkap 5 Ternak Berkeliaran, Sanksi Denda Rp 50 Ribu-Rp 100 Ribu/Hari

Penulis: Rizwan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satpol PP menangkap ternak berkeliaran di jalan dan pasar di Beutong, Nagan Raya, Sabtu (22/1/2022) malam

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Tim gabungan Satpol PP dari Dinas Satpol PP/WH Nagan Raya menangkap 5 ekor ternak yang berkeliaran di Pasar Ulee Jalan, Kecamatan Beutong, Sabtu (22/1/2022) malam. 

Ternak yang dijaring dibawa ke Satpol PP/WH guna dikenakan sanksi denda tertuang dalam Qanun kabupaten setempat Nomor 5/2007.

Penertiban dilakukan tim turut dibantu Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparatur kantor camat  dan aparatur gampong dari Kecamatan Beutong.

"Operasi penertiban ini dilakukan atas laporan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan keberadaan ternak liar tersebut serta membahayakan bagi pengguna jalan raya dan pasar," kata Kasatpol PP/ WH Nagan Raya, Bukhari melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Neldi Isnayanto SSos kepada Serambinews.com.

Baca juga: DPO Sabu 6 Kilogram di Aceh Utara Kabur ke Luar Negeri 

Dikatakan, sebelum operasi ini dilaksanakan, pihaknya telah mengadakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar hewan ternak tidak dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat fasilitas umum.

"Operasi ini merupakan tindak lanjut atas keluhan dan laporan masyarakat, semoga ke depan melalui sosialisasi dan operasi yang kami lakukan, tidak ada lagi masyarakat yang melepas hewan ternaknya tanpa pengawasan," kata Neldi.

Dalam operasi tersebut, kata Neldi, tim berhasil mengamankan sapi satu ekor dan kambing empat ekor. 

"Operasi ini akan berlanjut. Ternak yang ditangkap telah diamankan ke Satpol PP/WH," katanya.

Baca juga: Berpura-pura Beli Telur dan Pisau Silet, Seorang Pria di Aceh Utara Ditangkap Setelah Mencuri HP

Neldi mengakui bahwa pihaknya juga telah mendapat laporan dari Kecamatan Seunagan juga terkait ternak berkeliaran. Terhadap laporan itu, tim juga akan turun melakukan penertiban.

 "Jadi kembali diingatkan pemilik ternak untuk tidak melepas hewan sembarangan sehingga tidak berkeliaran dan mengganggu kenyamanan warga lain," kata Neldi.

Sanksi denda

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Neldi Isnayanto mengatakan bagi pemilik yang ternaknya terjaring silakan diambil ke Satpo PP/WH. 

Baca juga: Mengamuk dan Melempari Pengendara, Pria Gangguan Jiwa Diikat di Tiang Listrik di Aceh Tamiang

Jadi bagi yang mengambil dikenakan sanksi denda yang tertuang dalam Qanun Nomor 5/2007 tentang ternak.

Sanksi diamankan denda Rp 50 ribu/hari untuk jenis biri-biri dan kambing. Sedangkan kerbau dan sapi denda Rp 100 ribu/hari. 

Namun bagi tidak diambil pemilik dalam waktu 7 hari akan dilelang dan uang disetor ke kas Pemkab.

"Jadi silakan pemilik datangi Satpol PP yang kambing atau sapi yang tertangkap itu," harapnya.(*)

Baca juga: Vicky Prasetyo Ngaku Bercanda, Usai Cerai dari Kalina Malah Diterpa Isu Diblacklist KUA

Berita Terkini