Rabu, 8 April 2026

Korupsi

Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng Mulai Disidang

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mendakwa para terdakwa telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek p

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh, Kamis (27/1/2022). 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar tahun anggaran 2019 pada Dinas Pengairan Aceh, Kamis (27/1/2022).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi SH dalam rilisnya mengatakan sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan atas tiga terdakwa yaitu M Zuardi Bin Muhtaruddin Baya, Taufik Hidayat Bin Muhadi dan Yusri Bin Muhammad Jamil.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mendakwa para terdakwa telah melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng.

Bupati Lantik 6 Pejabat Eselon II di Lingkup Pemkab Aceh Barat, Ini Nama-namanya

Masing-masing terdakwa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa mengajukan keberatan dan akan disampaikan nota keberatan (eksepsi) pada sidang kedua, Kamis 3 Februari 2022.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved