Berita Bireuen

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 31 Maret 2022, Warga Bireuen Padati Kantor Samsat

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak antri di Kantor Samsat Bireuen untuk memanfaatkan program pemutihan pajak, Jumat (28/1/2022).

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Puluhan warga Bireuen atau wajib pajak kendaraan bermotor setiap hari memadati dan antri di  Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen, di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen.

Seperti tampak pada Jumat (28/1/2022), di mana para wajib pajak memenuhi Kantor Samsat untuk membayar pajak kendaraannya.

Ramainya para wajib pajak ditengarai untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) No 47 Tahun 2021.

Pergub tersebut dengan tujuan untuk memberikan pembebasan dan keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif pada situasi pandemi Covid-19, yang berlaku hingga akhir Maret 2022.

Amatan Serambinews.com, wajib pajak sejak pagi berdatangan ke Kantor Samsat Bireuen guna melunasi pajak tahunan kendaraan mereka.

Setiap pemilik kendaraan atau wajib pajak diarahkan untuk mencuci tangan, memakai masker, kemudian memasuki ruang sterilisasi di depan pintu masuk.

Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat

Petugas di loket menangani satu persatu para wajib pajak, dan warga tidak perlu menunggu begitu lama.

Sebab, sekitar 10-15 menit, proses sudah selesai dan bukti pajak diserahkan melalui loket khusus di sebelah timur.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Muhammad Nur Husen, MKes kepada Serambinews.com, Jumat (28/1/2022), mengatakan, hingga Kamis (27/1/2022) kemarin, sebanyak 863 kendaraan memanfaatkan program pemutihan pajak dan keringanan lainnya sebagaimana Pergub Aceh.

Disebutkan, masih banyak wajib pajak kendaraan bermotor belum memanfaatkan program tersebut.  

Untuk itu, ia mengharapkan, warga dapat segera melunasi pajak kendaraannya yang tertunggak dengan hanya membayar biaya pajaknya saja karena tidak dikenakan denda, begitu juga bea balik nama tidak dikenakan.

“Setiap hari ada puluhan wajib pajak memanfaatkan program tersebut dan bagi yang belum membayar pajak, kita imbau untuk segera melunasi semasih berlakunya program pemutihan pajak,” ujarnya.(*)

Berita Terkini