Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Direktur Ramung Institute (RI), Waladan Yoga menyorot terkait pembacaan hasil medical check-up (MCU) Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi yang dipaparkan secara mendetil dan terbuka, di ruang sidang Gedung DPRK setempat pada, Jumat (28/1/2022) lalu.
Menurutnya, hasil rekam medis seseorang tidak boleh dibacakan secara mendetil di depan umum, apalagi di ruang sidang gedung terhormat tanpa ada persetujuan dari pasien itu sendiri.
“Data kesehatan seseorang besifat sangat rahasia dan tidak dapat bibuka begitu saja, jikapun harus dibuka kepublik harus mengikuti ketentuan peraturan perundang undangan yang ada,” ujar Waladan dalam keterangan resmi kepada Serambinews.com, Minggu (30/1/2022).
Minsalnya kata Waladan, data yang dibuka tersebut atas persetujuan pasien itu sendiri, untuk alasan penegakan hukum, atas perintah pengadilan dan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya.
“Kita sangat menyesalkan data privasi kesehatan Abuya Sarkawi dibuka dan dibacakan di depan umum di ruang sidang DPRK Bener Meriah oleh seorang dokter yang dihadirkan saat itu,” ungkapnya.
“Terkait hal ini, perlu ditelusuri siapa yang memerintahkan data kesehatan tersebut dibuka kepublik? kemudian apakah sudah melalui tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” tanya Waladan.
Dirinya berharap kepada setiap pejabat publik di Kabupaten di Bener Meriah untuk lebih hati-hati dalam membuka data kesehatan seseorang, karena ada aturan yang melarangnya.
“Namun, data-data kesehatan bisa saja dibuka jika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Data kesehatan adalah data yang dikecualikan dan bukan data publik yang dapat dibuka begitu saja,” jelasa Waladan yang merupakan lulusan sarjana hukum USK itu.
Urai Waladan, setidaknya ada empat peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang kerahasian data pasien.
Misalnya terang Waladan dalam undang-undang tentang praktik kedokteran, undang-undang tentang keshatan, rumah sakit dan undang-undang tentang keterbukaan informasi publik.
“Karena data kesehatan tersebut terlanjur dibuka dan disaksikan oleh banyak orang, kemudian juga sudah dikutip bagian dari pemberitaan, maka kita sarankan pasien dan keluarganya untuk dapat menempuh upaya hukum, karena ini sifatnya delik aduan, maka pasien yang datanya dibuka kepublik dapat membuat pengaduan kepada kepolisian,” terang Waladan.
Ia menambahakan, jika kemudian dikaitkan dengan imunitas dari anggota DPRK, maka selanjutnya hal ini dapat diuji kembali dengan melaporkan terlebih dahulu tindakan membuka data kesehatan tersebut, agar nanti proses hukum yang akan mengukur apakah data kesehatan yang terlanjur dibuka kepublik itu masuk dalam kategori imunitas DPRK atau tidak, papar Waladan.
“Menurut hemat kita, setelah dikaji, hal ini tidak masuk dalam ranah imunitas DPRK Bener Meriah, data-data kesehatan ini juga dilarang dibuka oleh lembaga publik sekalipun seperti DPRK.
Kecuali DPRK melakukannya dengan cara yang benar, minsalnya dengan melakukan Pansus terlebih dahulu, itupun data data Kesehatan yang didapatkan masih bersifat tertutup dan hanya dapat diketahui oleh anggota Pansus itu sendiri,” ungkap Waladan.
Dirnya merasa khawatir dengan sikap pejabat Bener Meriah yang serampangan membuka data kesehatan seseorang, hal ini dapat berimbas kepada orang lain.
Jikapun DPRK mempertanyakan kondisi kesehatan Bupati Sarkawi, Waladan menyarankan agar mengikuti mekanisme dan tatacaranya yang telah diatur oleh tata tertib DPRK Bener Meriah No. 1 Tahun 2019.
“Silahkan dilakukan dengan cara yang benar, minsalnya membentuk Pansus terlebih dahulu, kemudian nanti dilakukan sidang Paripurna, sidang paripuran ini juga wajib dihadiri 3/4 dari jumlah anggota DPRK dan harus disetujui oleh 2/3 anggota DPRK Bener Meriah yang hadir dalam sidang Parpipurna pemberhentian Bupati, jadi harus dilakukan dengan cara yang benar,” imbuhnya.
“Hak konstitusional DPRK sudah diatur dengan baik, tinggal dijalankan dengan benar, kita juga tidak bisa melarang jika DPRK melaksanakan tugasnya sebagai lembaga legeslatif. Kita ingatkan kembali membuka data kesehatan seseorang terdapat konsekuensi pidananya,” tutup Waladan.(*)
Baca juga: Puluhan Masyarakat Datangi Gedung DPRK, Pertanyakan Kelayakan Sarkawi Kembali Pimpin Bener Meriah