Kasus rudapaksa ini terjadi di pondok kebun jagung di salah satu desa dalam Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Jumat (28/1/2022) malam.
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Tenggara menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima pemuda.
Kelimanya diduga tersangka rudapaksa terhadap seorang gadis berinisial ID secara bergilir yang kini kabur.
Adapun korban gadis berusia 18 tahun itu disebut-sebut pacar seorang tersangka.
Kasus rudapaksa ini terjadi di pondok kebun jagung di salah satu desa dalam Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara, Jumat (28/1/2022) malam.
Adapun foto empat DPO yang sudah disebar polisi itu, yakni Sawaluddin (20), Fahrizi (20), Sopan (19) ketiganya warga Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara
Kemudian Obol (20) warga Mbatu Bulan, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Sedangkan satu lagi, sudah ditetapkan DPO, namun identitas dan foto tersangka belum diketahui.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto SH MH, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (4/2/2022).
"Kita telah keluarkan DPO terhadap lima pemuda yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap ID," kata Kapolres.
Seperti diberitakan sebelumnya, gadis berinisial ID melapor ke Polres Aceh Tenggara sebagai korban atas dugaan pemerkosaan oleh pacarnya bersama empat pemuda lainnya.
Kasus ini terjadi di perkebunan jagung dalam salah satu desa di Kecamatan Lawe Alas, Agara, Jumat (28/1/2022).
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres bersama keluarganya pada Sabtu (28/1/2022) malam.
Kemudian, pada Senin (31/1/2022) korban melakukan visum di RSUD Sahuddin Kutacane, Aceh Tenggara. (*)