Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya meringkus pelaku pemerkosaan (rudapaksa) terhadap bocah lima tahun, warga salah satu desa di Nagan Raya, Rabu (9/2/2022) sore.
Pelaku berinisial MJ (24) merupakan residivis kasus pemerkosaan yang baru lepas dari penjara tahun 2019 lalu.
Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku karena berusaha melawan petugas saat proses penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, dalam penangkapan tersebut pelaku mencoba melawan aparat kepolisian sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panah di bagian kaki sebelah kanan.(*)
Narator: Ardiansyah
Video Editor: M Anshar