Pemilu 2024

Jelang Pemilu 2024, Ini Empat Partai Lokal Baru di Aceh yang Sudah Berbadan Hukum

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, dan pejabat lainnya mengikuti upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-72 secara virtual di Ruang Bangsal Garuda Kanwil Kemenkumham Aceh, Banda Aceh, Kamis (27/1/2022)

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jelang pemilu 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh telah mengeluarkan badan hukum untuk empat partai lokal (parlok) baru.

Keempat parlok tersebut yaitu Partai Damai Aceh, Partai Gabungan Rakyat Aceh Mandiri (GRAM), Partai Daulat Aceh, dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh Meurah Budiman kepada Serambinews.com, Jumat (11/2/2022) mengatakan dengan bertambahnya empat parlok tersebut, saat ini sudah ada 17 parlok yang memiliki badan hukum.

Selain empat parlok tersebut, 13 parlok lainnya merupakan partai lama yang kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024, baik yang memiliki kursi di DPRA maupun tidak.

TNI AL Periksa Sembilan ABK Kapal Trawl

Adapun 13 parlok lama yang kembali mendaftar yaitu Partai Aceh, Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Sira yang mana masing-masing partai memiliki kursi di DPRA hasil Pemilu 2019.

Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPRA periode 2019-2024. Disusul PNA dengan enam kursi atau satu fraksi penuh, PDA meraih tiga kursi dan Partai SIRA meraih satu kursi.

Selanjutnya, Partai Islam Aceh (PIA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (GABTHAT), Partai Aliansi Rakyat Aceh Peduli Perempuan (PARA), Partai Lokal Aceh (PLA).

Wisata Sejarah Kapal Apung di Masa Pandemi, Kini Sepi Pengunjung Luar Negeri

Lalu, Partai Bersatu Aceh (PBA), Partai Aceh Mendaulat (PAM), Partai Pemersatu Muslimin Aceh (PPMA), Partai Darussalam, dan Partai Rakyat Aceh (PRA).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara Pemilu Serentak 2024.

Penetapan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

Ilham menjelaskan, Pemilu serentak 2024 itu untuk pemilihan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.(*)

Berita Terkini