SERAMBINEWS.COM- Setelah terus tertunda akibat pandemi Covid-19, kini Provinsi Aceh mulai memberangkatkan jamaah umroh tahap pertama tahun 2022.
Namun penyelenggaraan umrah dilakukan di bawah pengawasan terhadap protokol kesehatan yang tepat.
Selain itu, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan Jemaah juga harus melaporkan keberangkatan melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji (Siskopatuh).
Tercatat sebanyak 64 orang jamaah umroh Aceh yang masuk daftar keberangkatan.
Seperti diketahui, untuk keberangkatan umrah saat masa pandemi, terdapat integrasi sistem antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi untuk meningkatkan kualitas layanan dan perlindungan jemaah.
Integrasi itu meliputi proses verifikasi sertifikat vaksin, tes kesehatan, karantina, dan screening kesehatan.
Proses itu ditentukan kedua negara, Indonesia dan Arab Saudi.
Berdasarkan pengakuan dari pihak travel selain banyak prosesnya harus dilalui juga beban biaya kini lebih tinggi.
Sebelum pandemi paket umroh 23.500.000 juta dan kini menjdai 35.000.000 juta.
Selain itu juga banyak yang tertunda berangkat.
Baca juga: Kapan Penyerahan SK 80 Persen CPNS Aceh Jaya? Begini Penjelasan Kepala BKPSDM
Baca juga: Program Penguatan Digital Dukung Pemulihan Sektor Pariwisata