Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Langsa, MS (26) warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Baro, ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Tersangka MS diciduk saat berada di rumahnya Minggu (6/3/2022) pukul 02.00 dini hari dan disiita darinya barang bukti (BB) sebanyak 18 paket sabu-sabu siap edar total seberat 6,08 gram.
Demikian dilaporkan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman STK, Senin (7/3/2022).
Dikatakan Kasat Resnarkoba, oknum mahasiswa ini diringkus Tim Opsnal pukul 02.00 WIB ketika dilakukan penggerebekan di rumahnya, di Gampong Paya Bujom Beuramo.
Saat itu petugas yang telah memantau gerak-gerik tersangka MS berhasil meringkus tersangka MS di rumahnya bersama BB 18 paket sabu yang disimpan dalam kamar tidurnya.
Sebelumnya aparat Kepolisian mendapati laporan masyarakat bahwa tersangka MS sering melakukan transaksi narkotika di daerah sekitar tempat tinggalnya.
"Selama ini ramai pemuda datang menemuinya melakukan trasaksi jual beli sabu-sabu. Saat digrebek tersangka MS tak bisa mengelak karena didapati 18 paket sabu ini," imbuh Iptu Imam Azis.(*)
Baca juga: Satreskoba Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Pengedar Sabu