SERAMBINEWS.COM - Selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.
Tidak seperti jenis zakat lainnya yang dikeluarkan bertujuan untuk menyucikan harta, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan diri dan menjadi pelengkap ibadah puasa ramadhan.
Zakat fitrah fitrah biasanya dibayar di penghujung ramadhan, sesuai dengan arahan panitia.
Adapun hukum mengeluarkan zakat fitrah wajib bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa.
Namun, bagaimanakah dengan bayi yang baru saja dilahirkan di bulan Ramadhan?
Apakah tetap wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya?
Ustad Abdul Somad atau UAS dan Buya Yahya dalam ceramahnya ternyata sudah pernah membahas terkait siapa saja yang diwajibkan membayar zakat fitrah.
Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Mulai Boleh Dibayar dan Siapa Saja yang Diwajibkan? Berikut Penjelasan UAS
Termasuk membahas hukum zakat fitrah bagi bayi baru lahir.
Simak penjelasan keduanya yang telah kami rangkum dari berbagai sumber berikut ini.
Hukum zakat fitrah bayi baru lahir
Mengutip penjelasan UAS dalam video yang dibagikan oleh kanal YouTube Belajar Mengaji, tuan guru berdarah melayu ini menyebutkan, bahwa ada banyak orang yang belum tahu soal waktu wajib membayar zakat fitrah.
Sementara dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa saja yang wajib membayar zakat ini, termasuk bagi bayi yang baru lahir.
"Tapi banyak orang yang tak tau kapan waktul wujub kapan waktul jawaz," katanya.
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Doa Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri & Anak, Lengkap dengan Takarannya
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad mengenai zakat fitrah.
Waktu jawaz, terang UAS, merupakan waktu dimulai atau sudah boleh membayar zakat fitrah.
Sedangkan waktu wujub merupakan waktu yang wajib untuk membayar zakat fitrah.
Yaitu mulai dari waktu adzan magrib pada malam takbir atau malam hari raya idul fitri, hingga khatib naik ke atas mimbar pada saat pelaksanaan salah idul fitri.
"Wajibnya itu kapan ? Dari mulai adzan magrib nanti, petang pada malam takbir. Adzan magrib sampai khatib naik mimbar," ujarnya.
Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.
Yang wajib bayar zakat fitrah, kata UAS, ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.
Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.
"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib dia," terang dia.
Baca juga: Syarat dan Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak serta Anggota Keluarga Lainnya
Lebih lanjut UAS menjelaskan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib dibayarkan zakat fitrah untuknya.
Tapi apabila anak tersebut lahir ketika khatib sudah naik ke atas mimbar, maka tak wajib zakat fitrah baginya.
Buya Yahya dalam salah satu tayangan video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV juga memberikan penjelasan terkait hukum zakat fitrah pada bayi baru lahir.
Berikut tayangan video penjelasan Buya Yahya soal zakat fitrah.
"Zakat fitrah adalah wajib bagi semua orang yang beragama islam, biarpun bayi," ujar Buya Yahya.
"Zakat fitrah itu wajib bagi seseorang yang sempat menemui Ramadhan dan menemui hari raya. Kalau ada orang menemui Ramadhan saja tidak menemui hari raya, tidak wajib Zakat," lanjutnya.
Sebagai contoh, Buya Yahya menerangkan apabila esok hari merupakan hari raya, maka sore ini menjadi hari terakhir Ramadhan.
Pada bayi baru lahir, menurut Buya Yahya, jika waktu kelahirannya setelah magrib, maka tidak wajib dibayar zakat fitrah untuknya.
Sebab dia hanya bertemu dengan hari raya, tapi tidak sempat bertemu Ramadhan.
Tapi jika dia lahir sebelum magrib di hari terakhir Ramadhan, maka wajib baginya bayar fitrah.
Baca juga: Segera Membayar Zakat Fitrah, Ini Waktu yang Paling Afdhal Menurut Ustadz Abdul Somad
Karena bayi ini sudah sempat bertemu dengan Ramadhan dan juga hari raya.
"Bayi yang terlahir setelah magrib, magrib (malam) hari raya. Berarti ndak sempat bertemu di Bulan Ramadhan. Maka tidak wajib baginya untuk bayar zakat fitrah, karena hanya menemui hari raya,"
"Berbeda jika lahirnya sebelum magrib, sempat menemui ramadhan, dan magribnya hari raya. Dia (bayi) sempat temui ramadhan, bertemu hari raya, wajib zakat fitrah," terang Buya Yahya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)