Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satreskrim Polres Bener Meriah, Selasa (19/4/2022), menangkap dua terduga pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Bukan hanya Solar subsidi, Polisi juga mengamankan BBM jenis Pertalite yang sudah resmi dikategorikan dalam Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Kedua terduga pelaku yang diamankan berinisial MI (51) warga Kecamatan Bandar, dan H (44) warga Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah.
Dari kedua terduga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2,9 ton Solar subsidi dan 1,4 ton Pertalite.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim, AKP Bustani, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Timang Gajah dan Kecamatan Bandar ada oknum yang diduga melakukan penimbunan BBM jenis Solar dan Pertalite.
Hasil pengungkapan di TKP pertama dari tersangka MI (51) di kawasan Kecamatan Bandar, diamankan sebanyak 19 drum BBM jenis Solar dengan jumlah 2.310 liter atau 2,3 ton.
Kemudian, sebanyak 3 drum BBM jenis Pertalite dan 27 jeriken Pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 1.440 liter atau 1,4 ton.
Selanjutnya, dari tersangka H (44), Polisi menyita sebanyak 650 liter BBM Solar subsidi yang disimpan dalam jeriken, berikut sebuah corong yang terbuat dari seng.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 1 (9) Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 55 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika