SERAMBINEWS.COM - Aksi polisi lalulintas gadungan yang memeras warga sudah banyak memakan korban.
Pelaku nekat menilang sejumlah pengendara yang dianggap melanggar.
Selanjutnya, pelaku meminta uang damai kepada pengendara sebanyak Rp 50 ribu agar surat-surat kendaraan dikembalikan.
Kasus pemerasan dengan modus pura-pura jadi polisi gadungan ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria bernama Darwin Antonius Sibarani (37).
Sementara korbannya adalah sejumlah pengendara di Kota Medan.
Modus yang digunakan pelaku dengan melakukan penilangan kepada korban.
Pelaku meminta korban mengambil STNK dan SIM ditempat yang dia janjikan.
Disini juga pelaku mengutip uang sebesar Rp 50 ribu.
Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah setahun melakukan pemerasan pada pengendara.
Darwin sudah beraksi selama setahun hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.
Dari tangan polisi lalulintas gadungan tersebut polisi menemukan 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Baca juga: Tampang Polantas Gadungan di Medan Ditangkap: Sekali Nilang Minta Uang Damai Rp 50 Ribu
Baca juga: TNI Gadungan Ngaku Ajudan Jenderal Andika, Terlanjur Nikahi Anak Kolonel, Ditangkap Jelang Resepsi
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin telah beraksi selama setahun belakangan.
Sekali memeras pelaku meminta uang pengendara sebanyak Rp 50 ribu.
"Damai di jalan yang diminta pelaku Rp 50 ribu perorangan,"kata Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring, Selasa (3/5/2022) siang.