Berita Pidie

Realisasi Pajak Ruko di Kota Sigli Minim, Ini Alasan Warga Enggan Membayar

Penulis: Nur Nihayati
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Camat Kota Sigli, drh Muhammad Nasrullah memperlihatkan contoh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Berdasarkan data yang tercatat salah satunya dari jumlah 240 rumah toko yang ada di Kawasan Kelurahan Blok Sawah, hanya 13 pemilik

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Realisasi pembayar pajar rumah dan toko (Ruko) di Kota Sigli dinilai masih minim.

Salah satu alasan warga enggan membayar karena adanya perbedaan nama tercantum di sertifikat dengan yang tercatat pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berbeda.

Beberapa warga mengaku tidak samanya nama pemilik yang tertera di sertifikat kepemilikan bangunan Ruko dengan yang tertulis di SPPT membuat sejumlah pemilik bangunan Ruko menolak membayarnya.

"Kami berharap Pemkab Pidie melalui dinas bisa menertibkan administrasi, dengan melakukan penyesuaian nama pemilik antara yang tercantum di sertifikat kepemilikan bangunan dengan yang tertulis di SPPT.

Bangunan Ruko ini rata-rata kan waktu dibangun dulu oleh rekanan atau kontraktor.

Jadi masih atas nama kontraktor. Jadi ini perlu disesuaikan,” ujar seorang pemilik toko di kawasan Blok Sawah, Sigli.

Baca juga: 84 Kafilah Pidie Akan Diberangkatkan ke MTQ Provinsi di Bener Meriah 16 Juni, Ini Lokasi Pemondokan

Baca juga: BMKG Tidak Lihat Titik Panas di Aceh, Suhu Rata-Rata Diatas 30 Derajat Celcius

Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kota Sigli, drh Muhammad Nasrullah mengakui pembayaran pajak bisa dilakukan di Kantor Camat dan juga langsung ke Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah Bidang Pendapatan.

Berdasarkan data yang tercatat salah satunya dari jumlah 240 rumah toko yang ada di Kawasan Kelurahan Blok Sawah, hanya 13 pemilik yang melakukan pembayaran di kantor camat.

Di sisi lain diakui, pihaknya gencar melakukan imbauan supaya warga bisa membayar pajak.

Hal ini juga menjadi salah satu bahan saat mengurus administrasi diperlukan blanko lunas bayar pajak.(*)

Baca juga: Siap-siap! Operasi Patuh Seulawah 2022 Digelar Mulai 13 - 26 Juni, Kapolres Pidie Baca Amanat Ini

Berita Terkini