SERAMBIENWS.COM, DUBAI - Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan peringatan kepada masyarakat, aturan mengenakan masker di dalam ruangan masih diwajibkan.
Hal itu sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
Bagi pelanggar, maka akan didenda 3.000 dirham, atau $816, sekitar Rp 12 juta.
"Mengenakan masker di area tertutup masih wajib," kata Dr. Taher Al-Ameri, juru bicara Otoritas Manajemen Krisis dan Bencana Darurat Nasional, seperti dilansir kantor berita WAM, Selasa (14/6/2022).
Kasus virus Corona di negara telah meningkat tajam, dengan jumlah kasus baru meningkat lebih dari 100 persen hanya dalam satu minggu, tambah juru bicara itu.
Tingkat rawat inap karena Covid-19 juga meningkat, tambahnya.
Baca juga: Uni Emirat Arab Catat 1.319 Kasus Baru Covid-19
Dr. Al-Ameri mengaitkan peningkatan infeksi dengan beberapa individu yang gagal mematuhi langkah-langkah pencegahan, seperti memakai masker dan mengisolasi diri setelah dites positif.
“Tercatat kurangnya komitmen isolasi pada sekelompok kecil orang yang terinfeksi Covid-19 telah mengancam keselamatan masyarakat,." jelasnya.
Bahkan, katanya, telah menyebabkan penyebaran virus Corona, karena kurangnya komitmen masyarakat.
Masa berlaku sistem green pass pada aplikasi Al Hosn yang diterapkan di Abu Dhabi juga dikurangi menjadi 14 hari dari 30 hari mulai Rabu )15/6/2022).
Sementara itu, aturan baru berlaku pada 20 Juni 2022, untuk sekolah di emirat dengan mempertimbangkan periode ujian.(*)
Baca juga: Badai Pasar Tutupi Gedung Tertinggi di Dunia, Burj Khalifa di Uni Emirat Arab