Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen minta warga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) untuk memanfaatkan masa pemutihan dan diskon.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen melalui Bidang Penetapan Pajak, sejak Jumat (01/07/2022) mulai melayani warga yang akan membayar PBB.
Dilaporkan, diskon pajak sampai 50 persen dan pemutihan denda telah dituangkan dalam Peraturan
Bupati Bireuen yang ditandatangani beberapa waktu lalu.
Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Penetapan Musliadi SE kepada Serambinews.com, Jumat (01/07/2022) mengatakan, diskon PBB dan pemutihan denda pajak berlaku dari 1 Juli sampai 15 Desember 2022.
Dijelaskan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2, tanggal 7 Juni 2022 ditandatangani Bupati Bireuen Dr Muzakkar A Gani SH MSi.
Baca juga: Bireuen Hapus Sanksi dan Denda PBB, Cukup Bayar 50 Persen Untuk Pajak Tahun Berjalan
Dia menjelaskan kebijakan pengurangan PBB-P2 untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.
Termasuk merespon keluhan masyarakat yang keberatan membayar atau melunasi tunggakan PBB-P2.
Disebutkan, sejak seminggu terakhir ini, sudah banyak anggota masyarakat datang menanyakan proses mendapatkan diskon dan pemutihan denda.
Ditambahkan, wajib pajak atau warga yang datang umumnya dari wilayah Kecamatan Kota Juang termasuk salah satu kecamatan dengan NJOP tinggi,
Tetapi, tunggakan pajak juga tinggi dibandingkan kecamatan lainnya
“Kawasan perkotaan dengan NJOP tinggi, sudah banyak masyarakat Kota Juang datang ke kantor menanyakan diskon pajak dan pemutihan denda,” ujarnya.
Baca juga: Terjaring Razia, Puluhan Warga Lhokseumawe Bayar Pajak di Lokasi
Dijelaskan, diskon pajak 50 persen dapat diberikan kepada wajib pajak yang menunggak mulai dari 2014 ke bawah, dimana pokok tunggakan diberi diskon 50 persen dan pemutihan denda.
Sedangkan pajak PBB-P2 dari 2015 sampai 2022 tetap membayar normal.
Selain diskon pajak, juga dilakukan perubahan data kepemilikan objek pajak kepada pemilik baru dengan melengkapi berbagai syarat yang diperlukan, ujarnya.(*)