Vaksin Haram

MUI Tegaskan Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram Digunakan, Mengandung Sel Embrio Bayi

Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI Tegaskan Vaksin Covid-19 CanSino Asal China Haram Digunakan, Mengandung Sel Embrio Bayi.

SERAMBINEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait vaksin yang diproduksi oleh CanSino Biologics Inc yang berasal dari China.

Dalam fatwa tersebut, MUI menyatakan bahwa vaksin CanSino tersebut haram digunakan.

Pasalnya, berdasarkan uji MUI, vaksin itu mengandung sel tubuh manusia.

"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz'minal insan) yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (3/7/2022).

Atas dikeluarkannya fatwa tersebut, MUI mengeluarkan rekomendasi untuk pemerintah.

Terdapat beberapa poin rekomendasi yang dikeluarkan yakni, pertama, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Kedua, pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.

Ketiga, pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Keempat, pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima, pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Keenam, mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah dan bermunajat kepada Allah SWT.

"Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari memerlukan perbaikan akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya," lanjut Hasanuddin.

Sebagai informasi, penetapan terkait dengan fatwa soal vaksin Covid-19 Cansino ditetapkan oleh MUI pada 7 Februari 2022.

Dalam fatwanya, MUI juga meminta kepada seluruh umat Islam untuk dapat menyebarluaskan informasi tersebut.

"Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," jelas fatwa itu.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Ada Kandungan Sel Embrio Bayi, MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 CanSino Produksi China Haram Digunakan"

Berita Terkini