Kegiatan FGD tersebut mengangkat tema 'UU ITE dan Kebebasan Berpendapat di Ruang Publik'.
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Koalisi Anak Muda Demokrasi Resilience (KAMu DemRes) Banda Aceh mengadakan Focus Grup Discussion di Benu Coffee Batoh, Senin (1/8/2022).
Kegiatan FGD tersebut mengangkat tema 'UU ITE dan Kebebasan Berpendapat di Ruang Publik'.
Ada 20 anak muda yang hadir, mulai dari anak muda disabilitas, perwakilan mahasiswa Papua, mahasiswa, dan perwakilan aktivis perempuan.
Diskusi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu diisi oleh Zulkifli SH, (ARZ Law Firm), advokatyang menangani berbagai kasus berkaitan UU ITE di Aceh.
"Anak muda butuh dan harus memahami UU ITE ini, karena sekarang banyak yang salah paham tentang kebebasan berpendapat di ruang publik.
Khususnya media sosial " ujar Zulkifli dalam materinya.
Baca juga: KAMu DemRes dan IMM Banda Aceh Gelar FGD Sikapi Isu Wacana 3 Periode
Membuka kegiatan FGD, Raudhatul Hasanah Lie, selaku koordinator KAMu DemRes mengatakan bahwa pemahaman UU ITE ini sangat dibutuhkan oleh anak muda.
Terutama terkait penanganan kasus di kepolisian.
"Namun disayangkan satu jam sebelum kegiatan dimulai, kami mendapat informasi ketidak hadiran narasumber utama Tim Cyber Polda Aceh," sesal Raudhatul Hasanah Lie.
KAMu DemRes komunitas yang dibentuk Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Aceh ini, aktif mengadakan diskusi maupun pelatihan terkait berbagai isu yang menyinggung soal demokrasi kepada anak-anak muda di Banda Aceh.
Selain itu, melalui diskusi-diskusi yang dilakukan, KAMu DemRes berharap semakin banyak anak muda yang mau terus berjuang untuk demokrasi yang ideal di Banda Aceh khususnya. (*)