"Setelah berhasil masuk kedalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung ke luar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Kasatreskrim.
Laporan Hendri Abik | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM. BANDA ACEH - seorang warga di Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, berinisial KA (20), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, dia terbukti melakukan pencurian barang berharga milik tetangganya bernama Rendy Ryanda (33) warga asal Sumatera Utara.
Berdasarkan rilis diterima Serambinews.com, Rabu (3/8/2022), menyebutkan pelaku ditangkap polisi, Senin (1/8/2022) sore.
KA ditangkap berdasarkan laporan korban di Polsek Jaya Baru, Polresta Banda Aceh, Selasa (12/7/2022) silam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pelaku dijemput tim Opsnal Jatanras dan Unit Reskrim Polsek Jaya Baru dari rumahnya di Banda Aceh.
"Pelaku KA ditangkap di rumahnya dan turut disita beberapa barang bukti dari hasil kejahatan," ucap Kompol Ryan.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula saat korban Rendy sedang membeli makanan di seputaran Kota Banda Aceh dengan posisi rumahnya telah dikunci.
Beberapa jam kemudian, saat korban kembali ke rumahnya melihat isi kamar telah berantakan serta barang berharga miliknya telah hilang.
Baca juga: Bobol Rumah Tetangga, Pria di Banda Aceh Ini Curi Laptop hingga Kucing Persia, Satu Pelaku Kabur
"Korban saat masuk ke kamarnya melihat isi kamar berantakan dan barang berharga miliknya telah hilang berupa laptop merk lenovo, tablet merk samsung, speaker portable, kaca mata, tas ransel, topi merk Adidas, kucing jenis persia beserta tasnya," jelas Kasatreskrim lagi.
Karena ketakutan menduga pelaku masih berada didalam rumah, korban menghubungi saudaranya Resky Nanda, untuk melakukan pengecekan isi rumah.
"Ternyata pelaku telah melarikan diri beserta barang berharga miliknya serta melihat jendela kamar telah rusak," sambungnya.
Pascapelaporan dari korban, tim Opsnal Jatanras Satreskrim dan unit Reskrim Polsek Jaya Baru terus melakukan pemburuan terhadap pelaku.
Terakhir setelah melakukan penyelidikan, tertuju pada KA yang melakukan pencurian barang berharga milik korban Rendy.
"Setelah tertangkap KA di rumahnya, Senin sore (1/8/2022), tim terus melakukan interogasi terkait perbuatannya dan ia mengakui kejahatan tersebut dilakukan bersama SA yang kini sedang dilakukan pencarian keberadaannya oleh polisi," sambung Kompol Ryan.
Menurut keterangan KA, pelaku masuk ke perkarangan rumah korban dengan cara memanjat pagar.
Kemudian langsung menuju ke jendela kamar korban dan merusak jendela berteralis besi menggunakan sebilah obeng yang telah disiapkan oleh SA.
"Setelah berhasil masuk kedalam kamar, pelaku KA mengambil barang berharga milik korban dan saat itu pula pelaku mengambil seekor kucing jenis Persia di ruang tamu dan langsung ke luar lewat jendela yang telah dirusaknya," tutur Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, setelah mendapatkan barang yang berhasil dicuri, kemudian pelaku menjual laptop beserta tas ransel ke teman SA di kawasan Lampaseh.
Selanjutnya menjual Tab samsung juga ke rekan SA di kawasan Gampong Jawa, serta menitip kucing jenis Persia ke teman KA di Lampeunerut.
Selain itu, beberapa barang lainnya digunakan pribadi oleh pelaku KA seperti kacamata dan topi, sebut Kasatreskrim lagi.
Kompol Ryan mengimbau kepada SA untuk segera menyerahkan diri kepada polisi, sebelum diambil tindakan tegas nantinya.
Diharapkan kepada keluarganya, untuk mengajak SA menyerahkan diri secara baik - baik.
"Atas kejadian tersebut, KA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO Ibu Curi Balon Untuk Ulang Tahun Anak, Berakhir di Penjara