Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEW.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Rabu (3/8/2022), menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) di Jalan Bhakti Pemuda, Seuneubok, Aceh Barat.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan penimbunan arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) bersumber dana Otsus tahun 2020, senilai Rp 1,9 miliar.
Dugaan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penimbunan arena MTQ itu mencapai Rp 400 juta lebih.
Sehingga untuk mendapatkan data pendukung, pihak kejaksaan setelah mendapatkan izin dari pengadilan melakukan penggeledahan untuk memperoleh data pendukung terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Kasi Intelijen, Kasubsi Penyelidikan, Kasubsi Prapenuntutan, dan para penyidik.
Sebelum melakukan penggeledahan, pihak Kejari lebih dulu meminta izin kepada Kadis Syariat Islam Aceh Barat, M Isa di dalam ruang kerjanya di kantor tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penimbunan Arena MTQ Tahun 2020, Jaksa Geledah Kantor DSI Aceh Barat
Penggeledahan tersebut dilakukan di ruangan bendahara dan ruang bagian umum Kantor Dinas Syariat Islam dengan membuka semua dokumen yang tersimpan di dalam lemari.
Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar satu jam lebih, yang berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WIB, hingga selesai sebelum Shalat Ashar.
“Penggeledahan ini terkait kasus pekerjaan penimbunan area pelaksanaan MTQ di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat yang menggunakan dana Otsus tahun 2020 senilai Rp 1.9 miliar, pada Kantor DSI,” kata Kajari Aceh Barat, Firdaus kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022), di lokasi.
Penggeledahan tersebut, terang Kajari, bertujuan untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang belum bisa diperoleh saat dilakukan penyelidikan oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Penggeledahan itu juga untuk mempermudah penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, angka pasti dari kasus tersebut, pihak belum bisa mengungkapkan secara detil.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Duafa di Baitul Mal, Kejari Aceh Utara Tetapkan Lima Tersangka
“Namun dari hasil pemeriksaan penyidik, sementara ini kerugian negara diperkirakan lebih kurang sekitar Rp 400 juta,” sebutnya.(*)