SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu menimpa gadis di bawah umur yang dirudapaksa seorang pemuda di sebuah hotel di Banda Aceh.
Korban masih berusia 14 tahun sebut saja namanya bunga (nama samaran), sementara pelaku pria berinisial U (20) tahun.
Pelaku merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh
Pelaku sempat membawa korban jalan-jalan hingga ditraktir makan gratis.
Selanjutnya pelaku membawa gadis belia itu ke sebuah hotel ternama di Banda Aceh.
Saat itulah pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali alias dua ronde.
Korban yang berada di bawah ancaman tak bisa berbuat banyak, sehingga terpaksa melayani nafsu bejati pelaku.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan polisi untuk menjalani proses hukum.
Berikut sederet fakta terkait kasus pemuda merudapaksa gadis di bawah umur di sebuah hohel di Banda Aceh yang dihimpun Serambinews.com:
1. Kronologi Kejadian
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha menjelaskan awal kejadian kasus pria rudapaksa anak di bawah umur.
Kompol Ryan menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022), tersangka menjemput korban dengan sepeda motor di rumahnya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat.
“Kemudian, tersangka membawa korban ke salah satu hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in, " jelasnya.
"Saat itu, korban sempat mempertanyakan kepada tersangka “ngapain kesini", dan tersangka pun menjawab, ‘sudah ikut saja’," lanjut Kasat Reskrim.
Baca juga: Rudapaksa Anak SMP di Hotel Ternama Banda Aceh, Pria Ini Ajak Korban Makan & Mutar-Mutar Kota Dulu
2. Pelaku Check-In di Hotel
Beberapa saat kemudian, tersangka menuju ke receptionist hotel untuk menyewa sebuah kamar.
Saat itu, tersangka meminta korban untuk menunggu di baseman hotel.
Setelah memesan sebuah kamar, tersangka Kembali lagi ke baseman untuk membawa korban ke kamar.
Setelah melakukan check in, tersangka mengajak korban untuk masuk ke kamar.
3. Korban Dirudapaksa Dua Kali di Bawah Ancaman
Begitu tiba di kamar hotel, tersangka meminta korban untuk melayani nafsunya.
"Saat di dalam kamar, tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di bawah ancaman sebilah pisau,” terang dia.
“Tersangka juga mengancam akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial jika korban tidak menurut,” lanjutnya.
“Dikarenakan rasa takut, korban pun tidak melakukan perlawanan dan tersangka langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Ryan.
Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, pelaku merudapaksa dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak dua kali.
"Korban dirudapaksa sebanyak dua kali di salah satu hotel ternama di Banda Aceh," kata Kasat Reskrim, Kompol Ryan, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Pria Asal Banda Aceh Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Hotel Ternama, Korban Diancam dengan Pisau
4. Orang Tua Korban Lapor Polisi
Kasus ini terungkap setelah kejadian tersebut akhirnya diketahui oleh orang tua korban.
Tidak terima anaknya yang masih di bawah umur di rudapaksa oleh pelaku,
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasca laporan dari orangtua korban, Sabtu (4/6/2022) silam, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.
"Kasus yang dilaporkan oleh orangtua korban tersebut menjadi atensi kami,” terang Kasat Reskrim.
5. Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial U (20), warga salah satu gampong di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.
“Tersangka pun terus dicari keberadaannya sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku U pun tertangkap oleh personel Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," tutur Kompol Ryan.
Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. ( Serambinews.com/ Faisal Zamzami)
Baca juga: Turnamen Kota Juang Bireuen, PSGS Kandaskan Geudong-Geudong FC
Baca juga: Asal Ada Cuan, Luna Maya tak Masalah Dikaitkan dengan Ariel NOAH
Baca juga: Roy Suryo Ajukan Permohonan Jadi Tahanan Kota