Dengan demikian kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa yang selama ini menjadi salah satu andalan objek wisata Kota Langsa ini bisa terbuka untuk umum seperti biasanya kembali.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Plt Sekda Kota Langsa, Muhammad Darfian, ST, mengatakan Pemko Langsa sudah menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pengelolaan hutan mangrove Kuala Langsa.
"Selain itu, kita juga rencana meminta waktu Pj Gubernur agar bisa menerima audiensi Pemko Langsa," ujar Muhammad Darpian, Selasa (6/9/2022).
Pada intinya, tambah Kepala Bappeda Kota Langsa ini, Pemko Langsa sedang berupaya mendapatkan izin kontrak baru dengan Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh atas kawasan Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa yang telah mati izinya pada tanggal 28 Agustus 2022.
Dengan demikian kawasan Hutan Mangrove Kuala Langsa yang selama ini menjadi salah satu andalan objek wisata Kota Langsa ini bisa terbuka untuk umum seperti biasanya kembali.
Direktur PT Pelabuhan Kota Langsa (Pekola), Muhammad Nur, menambahkah awalnya Pemko Langsa melakukan proses pengurusan perpanjangan kontrak pengelolaan kawasan mangrove Kuala Langsa di kabupaten/kota.
Baca juga: PT Pekola Cari Mitra Pengelolaan Fasilitas Ekowisata Mangrove Kuala Langsa
Kemudian kewenangannya sudah ditarik oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, Pemko Langsa melakukan pengurusan izin pengelolaan mengrove ini ke DLHK Provinsi Aceh.
Namun setelah itu terjadi perubahan regulasi dengan lahirnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Dengan demikian kewenangan pengelolaan dan pengurusan kontrak kehutanan saat ini sudah berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Padahal Provinsi Aceh telah memiliki Undang-undang Pemerintah Aceh (UU PA) Nomor 11 tahun 2016.
Termasuk di dalam UUPA ini ada disebutkan untuk pengelolaan hutan masuk dalam kewenangan Pemerintah Aceh, termasuk juga ada qanun turunannya itu.
Baca juga: Pungut Parkir Rp 5.000/Sepmor di Ekowisata Mangrove Forest Park, 7 Nelayan Diamankan Polres Langsa
"Namun dalam UU Pemerintah Pusat tidak dikhususkan dalam pengelolan hutan tersebut," ujar M Nur atau akrap disapa Cek Nu ini.
Kemudian terkait fasilitas di kawasan hutan mangrove Kuala itu, Cek Nu menyebutkan, bahwa sejumlah fasilitas yang berada di dalam kawasan objek wisata mangrove itu merupakan aset khusus Pemko Langsa.
Untuk pengelolaan aset itu dilakukan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu PT Pelabuhan Kota Langsa atau PT Pekola.
Maka diharapkan kawasan objek hutan mangrove Kuala Langsa ini dapat terus dikelola oleh Pemko Langsa.
Pasalnya selain menjadi objek wisata, juga keberadaan berbagai jenis tanaman mangrove tersebut di sana terus terjaga dari kepunahan atau pembalakan liar.
Pihaknya selaku BUMD saat ini terus menyiapkan kelengkapan persyaratan untuk pengurusan izin pengelolaan hutan Mangrove Kuala Langsa tersebut.
Pihaknya optimis pengurusan izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK RI dalam waktu dekat akan selesai.
Kini Pemko Langsa bersama BUMD PT Pekola terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Saat ini Pemko Langsa sedang berupaya mencari jalan keluar agar khusus untuk fasilitas di Ekowisata Mangrove Forest Park Kuala Langsa ini dapat dikelola secara khusus.
Bukan untuk hutan mangrovenya, sambil menunggu Pengurusan kontrak baru dengan Kementerian LHK RI.
"Sehingga masyarakat (wisatawan) yang datang dari luar daerah ke Mangrove Forest Park Kuala Langsa ini tidak kecewa.
Apalagi kini objek wisata mangrove ini sudah menjadi salah satu ikonik Kota Langsa dan Aceh umumnya," tutup M Nur. (*)