JAMKESNEWS

Dirrenbang & MR BPJS Kesehatan Bersama Pj. Gubernur Aceh Bahas Program JKN di Aceh

Editor: IKL
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirrenbang & MR BPJS Kesehatan Bersama Pj. Gubernur Aceh Bahas Program JKN di Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko (Dirrenbang & MR) BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby melakukan pertemuan dengan Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk membahas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh. Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh dihadiri oleh Perwakilan Dinas Kesehatan Aceh, Wakil Direktur RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya serta Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumatera Utara dan Aceh dan jajaran, Rabu (08/09).

Dihadapan Pj. Gubernur Aceh, Dirrenbang & MR BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengungkapkan Aceh merupakan provinsi pertama secara nasional yang melaksanakan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak tahun 2010.
“Penunjukkan BPJS Kesehatan untuk mengelola jaminan kesehatan di Aceh telah ada sejak 2010. Oleh karena itu, kami mohon masukkannya untuk perbaikan pelaksanaan jaminan kesehatan di Aceh. Berdasarkan data yang kami himpun, pemanfaatan pelayanan kesehatan di Aceh tertinggi yaitu 115 persen artinya masyarakat dapat dengan mudah dan cepat untuk mengakses pelayanan kesehatan,” ungkap Mahlil.

Baca juga: Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya

Menurut Mahlil, berdasarkan informasi yang ada bahwa dana JKA yang selama ini bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) akan terbatas untuk membiayai JKA, maka telah dilakukan pendataan kembali bagi masyarakat yang tidak mampu agar dapat memenuhi kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dari Kementerian Sosial. Sedangkan bagi masyarakat yang mampu kata Mahlil, perlu dilakukan identifikasi kategori masyarakat mampu. Mahlil menyampaikan bahwa akan dilakukan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada 08 September 2022 bersama peneliti dari akademisi dan para dinas terkait, untuk mendapatkan gambaran mengenai optimalisasi Program JKA secara menyeluruh sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).

Sementara itu Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki menyampaikan bahwa benefit dengan adanya Program JKN ini sangat bagus. Menurut Achmad Marzuki, terbukti saat kerabatnya harus mendapatkan perawatan medis karena koma selama sebelas hari merasa sangat terbantu dengan adanya Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

“Tantangan di Aceh adalah rumah sakit besar hanya satu yaitu RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, jadi harapannya dengan iuran yang telah dibayarkan masyarakat Aceh dapat mengakses pelayanan kesehatan yang banyak dan luas,” harap Achmad Marzuki.

Baca juga: Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta, Ini Cara Mencicil

Di sisi lain, Achmad Marzuki menyarankan untuk mekanisme kedepannya jika ingin melakukan pengumpulan iuran bagi masyarakat kategori mampu maka dapat melalui pengumpulan zakat mal. Menurutnya, masyarakat yang melakukan pembayaran zakat adalah masyarakat mampu sehingga bagi masyarakat mampu tidak perlu lagi membayar iuran JKN karena sudah termasuk didalam pembayaran iuran JKN. Namun hal tersebut ungkap Achmad Marzuki perlu pendalaman lebih lanjut. (*)

Berita Terkini